Home » » Terdakwa Penganiayaan Siswa GIKI Lapor Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Penganiayaan Siswa GIKI Lapor Pencemaran Nama Baik

Written By laso on Saturday, 16 August 2014 | 03:45









, SURABAYA - Perkara dugaan penganiayaan terhadap Firdaus Amyrulloh, siswa SMP Gita Kirti (Giki) I bakal berbuntut panjang. Ini karena terdakwa Saul Krisdiono, yang juga guru SMP Giki I, mengadukan Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum korban, ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim.Kepala Sekolah (Kasek) SMP Giki I, Haryono yang mendampingi Saul menguraikan, Saul mengadukan Yudi karena merasa dicemarkan nama baiknya. Dia menjelaskan, ini berawal dari surat yang dikirimkan Yudi Wibowo kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya di Jl Jagir Wonokromo, tertanggal 10 Oktober 2013.Pada surat itu disebutkan, bahwa terdakwa Saul memukul Firdaus seperti menghajar maling. "Yang benar, Saul berusaha melerai pertengkaran fisik antara Firdaus dengan salah satu siswa SMP Giki I," jelasnya, Jumat (15/8/2014).Diterangkan, Yudi juga menyebut Saul sebagai preman yang pernah dihukum selama dua tahun. Haryanto dan Saul menyayangkan pernyataan Yudi karena dia adalah seorang advokat. "Itu langsung menuduh tanpa kata-kata 'diduga'. Padahal Yudi ini adalah seorang advokat," terangnya.Selain itu, yang membuat Saul merasa dicemarkan, surat itu juga ditembuskan ke Wali Kota Surabaya, DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebuah media televisi. "Ini apa urusannya dengan media televisi, kok surat itu ditembuskan ke sana," katanya.Untuk sidang di DK Peradi, Haryanto mengatakan sidang sudah berjalan tiga kali. Kemarin ia hadir sebagai saksi. Selain ke DK Peradi, papar dia, Yudi juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya 28 Mei 2014 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Tapi sampai sekarang laporan ini belum ada perkembangan di Polrestabes," katanya.Untuk diketahui, Saul Krisdiono didudukkan sebagai pesakitan setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan pemukulan. Itu dilakukan setelah Saul diduga melakukan upaya peleraian saat siswa kelas VII A yang terlibat pertengkaran.Oleh JPU, Saul didakwa melanggar pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan anak. Dia terancam pidana maksimal 3,5 tahun penjara serta denda Rp 72 juta.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger