Home » , » Kades Aktif Terjerat Kasus Hukum, Camat dan Pemdes Harus Tanggung Jawab

Kades Aktif Terjerat Kasus Hukum, Camat dan Pemdes Harus Tanggung Jawab

Written By laso on Thursday, 28 August 2014 | 20:30









, MADIUN-Ditetapkannya dua Kepala Desa (Kades) yakni Kades Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kus Hartoyo dan Kades Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Suparjo dalam kasus dugaan korupsi pengalolaan keuangan desa membuat bergeming sejumlah kalangan. Apalagi, jika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan yakni dengan setiap desa mendapatkan anggaran Rp 1 miliar sampai 1,4 miliar. Jika para Kades dan Perangkatnya tak disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) maka bisa dipastikan bakal semakin banyak Kades se-Kabupaten Madiun yang terjerat kasus dugaan korupsi dan pidana lainnya.Apalagi dengan direalisasikannya Undang-Undang Desa itu menyebabkan tunjangan dan penghasilan para Kades dan perangkat menurun drastis lantaran tak berhak lagi mengelola bengkok."Untuk kasus hukum para Kades itu, bukan tanggung jawab Kades sepenuhnya akan tetapi Camat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) sebagai pengawas juga bisa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban karena mereka para pengawas Kades," terang Ketua LSM Madiun Corruption Watch (MCW), Dimyati Dahlan kepada , Kamis (28/8/2014).Pernyataan itu, kata Dimyati merujuk pada Bab XI PP 43 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Dilaksanakan Camat dan Pemdes. Dalam pasal 154 Bab ini, Camat dan Pemdes memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa. "Termasuk memfasilitasi penyusunan peraturan desa (Perdes), administrasi tata pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan pemberdayagunaan aset serta memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangannya," imbuhnya.Selain itu, Dimyati menguraikan kesimpulan PP yang ditetapkan sejak 3 Juni lalu dan diperkuat dengan UU Desa itu menginstruksikan aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjerat Kades sebagai pelaku kasus dugaan korupsi sebelum menetapkan Camat atau Pemdesa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang disangkakan. "Kesimpulan itu sama dengan realisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP 43 Tahun 2014 Tentang Desa serta PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Camat dan pejabat Pemdes punya tanggung jawab atas pekerjaan para Kades," paparnya.Belum lagi, kata Dimyati jika kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta merujuk Pasal 421 KUHP yang menyebut seorang pejabat diancam  hukuman penjara jika menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melakukan dan membiarkan sesuatu tindak kejahatan. "Makanya Camat dan Kades harus sama-sama hati-hati serta ditingkatkan SDMnya," tegasnya. Dengan demikian kata Dimyati, praktek peraturan tersebut termasuk pengucuran anggaran miliaran per desa tidak akan ada tindak pidana korupsi jika camat menjalankan tupoksinya dengan baik. Alasannya, jika tupoksi camat benar yakni menjalankan fungsinya dengan baik maka Kades tidak bisa melakukan Tipikor."Tetapi, dugaan penyimpangan terhadap peraturan itu kami menduga bakal banyak terjadi di Kabupaten Madiun. Sebab kami menduga ada sekitar 85 Kades yang akan memasuki pensiun lantaran masa jabatan habis dalam waktu dekat terindikasi menjual bengkok yang sebenarnya bukan hak dan kewenangan kades pasca masa purna tugas. Praktek bengkok dijual untuk talih asih. Ini kan praktek yang salah. Wong Peraturan Daerah (perda) Nomor 8/2007 tentang Susunan Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa pada pasal 3 ayat (2) huruf a menginstruksikan kades yang mengakhiri masa jabatannya hanya diberikan tunjangan purna bakti sebesar 12 kali upah minimum kabupaten (UMK) bukan bengkok," pungkasnya.Diberikan sebelumnya, sejumlah Kades Aktif masuk penjara karena kasus dugaan korupsi dan dua lainnya ditetapkan tersangka korupsi. Padahal, saat ini terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum direalisasikan.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger