, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri Mojokerto mulai mengusut dugaan korupsi proyek jalan di 98 desa di Kabupaten Mojokerto tahun 2013, yang diduga merugikan negara Rp 29,3 miliar, dengan memeriksa sejumlah pejabat. Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah pejabat yang memiliki otoritas, sudah dimintai keterangan. Penyelidikan ini kami lakukan untuk menyelidiki kebenaran laporan BPK, juga menindaklanjuti laporan yang masuk.Dinar nenambahkan, penyelidikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap realisasi APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2013. BPK menemukan kerugian Rp 29,3 miliar, dan memberikan opini Tidak Wajar (TW) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2013.BPK memberi kesempatan Pemkab Mojokerto untuk mengembalikan kelebihan pembayaran selama 40 hari sejak LHP diberikan 23 Mei 2014. Namun hingga 23 Juli 2014, pemkab belum mengembalikan seluruhnya. Ada dua proyek jalan yang disorot BPK, yakni peningkatan jalan lingkungan (PJL) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 16,1 miliar.Selain itu ada proyek pembangunan/peningkatan jalan desa melalui Bantuan Keuangan Desa (BKD) Rp 9,09 milar. Dua proyek jalan ini, yang sedang diusut kejaksaan. Dugaan korupsi proyek jalan itu diduga karena kontraktor mengurangi volume pekerjaan, untuk menutup beban fee bagi pejabat pemkab.Informasi yang diterima, fee ini mencapai 17,5 persen dari nilai proyek. Jika setiap paket proyek sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) rata-rata Rp 200 juta, maka fee untuk pejabat sekitar Rp 35 juta. Pelaksanaan proyek jalan desa juga dinilai menyalahi prosedur. Proyek yang seharusnya dikerjakan swakelola desa, namun digarap pihak ketiga bekerja sama dengan kontraktor pelaksana.Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto, mengaku belum tahu proses hukum di kejaksaan. "Kami akan hormati proses hukum yang ada. Kmi akan koordinasi dengan pihak desa," katanya.Kabag Humas dan Protokol Alfiah Ernawati mengakui, pemkab belum sepenuhnya mengembalikan kelebihan dana sebagaimana direkomendasikan BPK. Seab, kontraktor dan kepala desa belum sepenuhnya mengembalikan."Pemkab berusaha mengembalikan kelebihan dana yang dulu sudah digunakan para kontraktor pelaksana, dalam proyek peningkatan jalan lingkungan di PU dan desa," kata Ernawati.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment