Home » » Kurir 349 Gram Ganja Terancam Pidana 15 Tahun

Kurir 349 Gram Ganja Terancam Pidana 15 Tahun

Written By laso on Thursday, 14 August 2014 | 23:00









, SURABAYA - Terdakwa kasus ganja, Agus Karim Novianto (22) harus menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis (14/8/2014). Warga Pandegiling Surabaya ini terancam pidana maksimal 15 tahun karena menjadi pengedar ganja seberat 349,84 gram.Pada persidangan itu, majelis hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiarta dari Kejari Surabaya untuk memaparkan dakwaannya.JPU Sugi menguraikan, pemuda tamatan SMP ini didakwa dengan jeratan pasal, yakni pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkoba. "Adapun terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja, seberat 349,84 gram. Terdakwa terancam pidana maksimal 15 tahun," paparnya.Dijelaskan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa berawal dari pengembangan usai menangkap Khairul Huda (berkas terpisah). Dari penangkapan Khairul Huda itu, polisi meminta Khairul Huda kembali memesan ganja kepada Syahrial (berkas terpisah) melalui pesan singkat atau SMS. Dari pemesanan itu akhirnya Syahrial menyanggupi dan menyuruh terdakwa Agus mengantar barang tersebut."Lalu, penangkapan terjadi pada 11 Mei 2014 di Pandegiling. Polisi mengintai transaksi keduanya dan langsung meringkus Agus," terangnya.Dari penangkapan ini, barang bukti yang sudah diamankan dari tangan terdakwa, berupa ganja seberat 349,84 gram.Usai dakwaan, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum tak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan berikutnya dilanjutkan dengan keterangan saksi.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger