, MALANG-Polres Malang tidak perlu menggelar rekonstruksi di lokasi pembunuhan Fika Ayu Rohmatika (15) di Dusun Boro, Desa Watugede, Kecamatan Singosari. Rekonstruksi di Mapolres, Rabu (27/8/2014) sudah cukup mengungkap cara tersangka JW (17) membunuh Fika.Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan rekonstruksi tidak harus digelar di lokasi kejadian. Polisi bisa memindahkan lokasi rekonstruksi ke lokasi lain dengan mempertimbangkan beberapa hal, terutama keselamatan tersangka.Menurutnya, pemindahan lokasi rekonstruksi pembunuhan Fika dari TKP ke Mapolres juga mempertimbangkan keselamatan tersangka. Lokasi pembunuhan sangat dekat dengan rumah korban. Bila rekonstruksi tetap digelar di lokasi, dikhawatirkan keselamatan tersangka terancam."Kami tidak perlu menggelar rekonstruksi lagi. Pemindahan lokasi rekonstruksi kan tidak mengurangi subtansi perbuatan melawan hukumnya," kata Wahyu kepada , Kamis (28/8/2014).Wahyu menambahkan rekonstruksi digelar untuk melengkapi dan memperkuat data hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam rekonstruksi kemarin, kepolisian sudah mendapat gambaran cara tersangka membunuh korban. Semua adegan rekonstruksi sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik.Penyidik menilai data dan bukti sudah cukup sehingga tidak perlu rekonstruksi kedua. Menurutnya, hasil rekonstruksi ini ditambahkan dalam berkas pemeriksaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Kepanjen tadi siang."Berkasnya sudah selesai beberapa hari lalu. Hasil rekonstruksi kami masukan, dan langsung kami kirim ke Kejaksaan," tambahnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment