Home » , » Pemkot Surabaya Gelar Sidang Yustisi bagi Warga Pendatang

Pemkot Surabaya Gelar Sidang Yustisi bagi Warga Pendatang

Written By laso on Friday, 15 August 2014 | 02:01









, SURABAYA - Ratusan warga pendatang mengikuti sidang Yustisi Kependudukan Pemkot Surabaya. Ini setelah mereka terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Surabaya).Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya merupakan bagian dari upaya pengendalian penduduk di Kota Surabaya. "Disamping itu, operasi Yustisi itu sekaligus dalam rangka penegakan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyeleggaraan administrasi kependudukan," kata Bagus, Kamis (14/8/2014).Dikatakan Bagus, untuk kawasan Surabaya Pusat, operasi yustisi dilakukan di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Genteng. Dari hasil operasi yustis di kecamatan Genteng terjaring 54 orang dan di Tegalsari lebih dari 100 orang.Operasi Yustisi, menurut Bagus, nantinya bakal digelar merata di seluruh kawasan di Surabaya selama bulan Agustus ini. Pekan lalu, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan operasi yustisi di kawasan Surabaya Selatan. Hasilnya, sebanyak 199 orang pendatang terjaring razia karena tidak memiliki KTP Surabaya ataupun Kipem dan sudah disidangkan.  "Dan nanti sidang akan kita gelar di semua kecamatan. Minggu depan kemungkinan di Surabaya Utara. Dibandingkan tahun lalu, kemungkinan akan ada kenaikan jumlah warga yang terjaring karena razia tahun ini digelar secara lebih sistematis dan terjadwal," ucap Bagus.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, kepengurusan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) sebetulnya tidak ribet. Pemohon hanya perlu menyertakan keterangan surat pindah dari daerah asal, foto kopi KTP, serta jaminan tempat tinggal yang diketahui RT/RW. Pemohon juga melampirkan surat keterangan atau pernyataan bekerja atau studi plus foto 3x3 sebanyak dua lembar."Untuk pencetakan Kipem nanti dilakukan di kecamatan. Kipem ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pengurusannya gratis kecuali terlambat 30 hari (terhitung dari masa habis berlakunya Kipem) akan dikenakan denda," kata Suharto Wardoyo.Sedangkan dalam pelaksanaan sidang yustisi kependudukan yang digelar Pemkot Surabaya, seringkali diwarnai perdebatan antara warga dengan hakim. Umumnya warga selalu mengatakan sudah memiliki KTP tetapi mengapa tetap terjaring razia. Ada pula yang mengatakan belum tahu adanya aturan yang mewajibkan warga pendatang yang tinggal di Surabaya minimal tiga bulan harus memiliki Kipem."Bapak dan ibu sudah tahu mengapa disidang. Karena bapak dan ibu memang punya KTP, tapi itu KTP dari daerah asal ibu. Orang luar Surabaya kalau tinggal di Surabaya harus punya Kipem," kata Anne Rusiana SH, hakim ketua sidang Yustisi dari PN Surabaya.Selanjutnya Hakim Anne Rusiana menyampaikan sanksi bagi pelaku tindak pidana ringan tersebut. Sanksinya bisa denda dengan besaran bervariasi  tergantung pertimbangakan hakim, atau sanksi kurungan tiga hari. Sedangkan warga yang terjaring razia yustisi pada umumnya hanya bisa terdiam ketika mendengarkan hakim ketua menyampaikan petuah. Setelah mengikuti sidang, warga pendatang itupun langsung membayar denda di meja pembayaran denda."Jadilah warga negara yang baik. Jangan berkilah tidak tahu atau belum ada sosialisasi karena aturan ini kan sudah lama. Apalagi, ngurus Kipem di Surabaya nggak repot," tanda Anne Rusiana.Salah satu warga terjaring razia Yustisi, Abdul Hamid seorang pendatang asal Madura yang terjaring razia yustisi di kawasan setren kali Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari, mengaku memilih membayar denda Rp 50 ribu. Dia menyatakan belum mengetahui adanya aturan yang mengharuskan warga pendatang seperti dirinya memiliki Kipem. "Saya tidak  punya Kipem. Dan saya tidak tahu kalau harus ngurus Kipem. Besok saya akan mengurusnya," kata Abdul Hamid.Erna Damayanti asal Nganjuk, mengaku sudah bekerja selama satu tahun di Surabaya dan lebih memilih membayar denda Rp 50 ribu. "Saya tidak pernah dibilangin sama bapak kost saya kalau ada aturan harus memiliki Kipem. Ya akhirnya kena razia yustisi saya," tuturnya.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger