Home » » 8 Kuintal Ganja Lolos Pemeriksaan karena Disimpan dalam Karung Jahe

8 Kuintal Ganja Lolos Pemeriksaan karena Disimpan dalam Karung Jahe

Written By laso on Wednesday 24 September 2014 | 05:31









, BOGOR -  Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota, Selasa, menangkap tersangka bandar besar peredaran ganja beserta sejumlah kurirnya dalam sebuah operasi.       Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Iptu Maulana Mukarom  mengatakan, tersangka bandar ganja tersebut ditangkap bersama 10 tersangka lainnya dalam operasi yang berlangsung selama sepekan.      "Tersangka bernama Sukarno alias Comot. Kita tangkap tersangka bersama barang bukti ganja siap edar seberat 18 kilogram," akta Iptu Maulana.      Iptu Maulana menjelaskan, ganja yang dimiliki Comot dikirim langsung dari wilayah Aceh yang tergolong kualitas satu.      Awalnya ganja tersebut dikirim sebanyak 8 kuintal langsung dari Aceh, dengan menggunakan mobil kontainer. Lalu barang dibongkar muat di rest area tol, diturunkan dari kontainer di ambil oleh tersangka Comot.     "Oleh tersangka Comot, barang tersebut dipecah menjadi bagian-bagian kecil. Seperti yang disimpaikan olehnya ada 23 kg, ada yang disebar ke Karawang, Cianjur, Sukabumi dan Bogor," kata Iptu Maulana.      Ganja yang dibawa dengan menggunakan kontainer tersebut dapat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan karena disimpan dalam karung yang di dalamnya terdapat jahe.      Jahe digunakan sebagai modus operandi untuk mengelabui karena aroma jahe yang menyengat sehingga menghilangkan bau ganja.      Menurut Iptu Maulana, tersangak Comot merupakan residivis yang telah lama diincar oleh petugas. Seperti ganja 8 kwintal tersebut sudah enam bulan diperolehnya, dan sudah diedarkan ke lima orang kurirnya.      Selain menangkap Comot, petugas juga berhasil menjaring lima orang kurir ganja yang mengambil barang dari Comot.      "Selain menjual ganja, tersangka juga menjual shabu kualitas satu yang per gramnya dijual Rp1,5 juta," kata Iptu Maulana.     Kepada petugas Comot mengaku sudah menjadi bandar narkoba sejak tahun 2007. Ia pernah ditangkap dan dijembloskan ke penjaran di Bandung. Setelah bebas ia mengulangi lagi perbuatannya.      Ia mengaku untuk 8 kwintal ganja yang dibelinya, ia mendapat keuntungan Rp8 juta. Keuntungan tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.      "Karena residivis, tersangka selain kena ancaman minimal 5 tahun penjara, juga ditambah seperti 1/3 dari masa tahapannya," kata Iptu Maulana.     Selain menangkap Comot, Polisi juga menahan lima orang kurir ganja yang merupakan kaki tangan dari Comot.      Petugas juga mengamankan dua pasangan muda-muda yang sedang pesta shabu di wilayah Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger