![]() |
Abah Anton Belum Tahu Status Tanah Yang Jadi Obyek Pemerasan |
, MALANG - Awalnya status tanah yang menjadi objek pemerasan Lurah Purwantoro adalah milik negara. Belum diketahui instansi pemilik lahan seluas 693 meter persegi tersebut. Tanah ini sekarang dikuasai Mayla Nie Lokadjaja.Wali Kota Malang, M Anton mengaku baru mengetahui penangkapan Lurah Purwantoro, Suharnoto, Sabtu (20/9/2014) pagi. Pria yang akrab disapa Abah Anton ini belum mengetahui detail kasusnya.“Saya juga belum tahu awalnya tanah itu milik siapa. Saya akan gali informasi dulu,” kata Anton kepada .Suharnoto tertangkap tangan menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 7,4 juta. Uang ini 1 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.Anton menegaskan seharusnya warga yang mengurus surat administrasi di kelurahan tidak dikenakan biaya. Pemkot sudah sering mengingatkan aparaturnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar hokum. Apalagi warga sekarang sudah cerdas sehingga mengetahui adanya penyimpangan.Rencananya Anton akan mengumpulkan seluruh jajarannya pada Senin (22/9/2014) nanti. Pertemuan ini untuk mengetahui kasus pemerasan Suharnoto tersebut.“Saya masih belum berpikir soal sanksinya. Apalagi kepolisian masih memeriksa kasus ini,” tambahnya.Sementara itu, tersangka terlihat tenang saat rilis kasusnya tadi siang. Selama rilis berlangsung, tersangka memasukan tangannya di baju yang dikenakannya. Tersangka tidak mengeluarkan sepatah kata pun yang keluar.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment