, SITUBONDO-Kejaksaan Negeri Situbondo, mulai memanggil dan meminta keterangan kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di wilayah Kecamatan Panji.Salah satunya,anggota DPRD Situbondo, Suarnam. Wanita yang baru yang dilantik menjadi wakil rakyat ini, memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, Kamis (11/09/2014).Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Bramantyo membenarkan pemanggilan anggota DPRD tersebut. Pemanggilan itu untuk memintai keterangan terkait laporan penggunaan PNPM mandiri pedesaan di Kecamatan Panji periode 2007 sampai dengan tahun 2013."Yang tadi dimintai keterangannya, terkait kelompok di salah satu desa di wilayah Kecamatan Panji," ujar Bramantyo kepada .Untuk dana bergulir ada 10 desa dan 2 kelurahan berdasarkan laporan adanya penyalahgunaan dana simpan pinjam sebesar Rp 300 juta tersebut."Yang dilaporkan penyalahgunaan dana angsuran pokok dan anggota jasa," katanya.Dikatakan, ada beberapa nama yang telah dilaporkan, salah satunya koordinator keompok yang juga anggota dewan aktif untuk dimintai keterangannya."Belum sekarang masih mengumpulkan data dan keterangan saksi," pungkasnnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment