Home » , » Pecatan RSUD Ngimbang Jual Mobil Rental Dijebloskan Tahanan

Pecatan RSUD Ngimbang Jual Mobil Rental Dijebloskan Tahanan

Written By laso on Thursday, 11 September 2014 | 22:45









, LAMONGAN - Sebelumnya pecatan BRI dipolisikan, kini giliran Fajar Rudik Ardianto (32) Desa Kaotan Kecamatan Kota Lamongan, pecatan RSUD Ngimbang kini mendekam di tahanan polres.Tersangka dijebloskan ke dalam tahanan setelah ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan, yakni menjual  mobil Daihatsu Xenia yang dipinjamnya dari rentak Hadak jalan Laras Liris.  Mobil sewaan itu dijual tersangka sebesar Rp 35 juta ke tangan kenalannya, Gumarso saat masih bekerja di RSUD Ngimbang, Maret 2014."Saya jual karena terdesak kebutuhan keluarga,"akuFajar Rudik Ardianto kepada , Kamis (11/09). Uang itu juga dipakai membantu kakaknya yang mempunyai hutang Rp 20 juta.Meski tersangka berusaha mengelabuhi  polisi bahwa ia hanya menggadaikan dan tidak menjaul mobil sewaan, namun polisi tidak perduli dan tetap menjebloskannya ke dalam tahanan.Rudik masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang dilakukannya. Mobil yang digadaikan ke tangan  Gumarso bahkan telah berpindah tangan ke orang lain.Kini polisi masih mencari keberadaan mobil Xenia yang dijual tersangka. Dalam catatan jejaknya, tersangka ini juga pernah terlibat dalam sindikan penerimaan karyawan di RSUD Ngimbang.Kepada sejumlah calon karyawan, tersangka meminta uang pelicin agar bisa diterima sebagai pegawai di RSUD Ngimbang. Praktik percaloan Fajar Rudik Ardianto itu akhirnya terbongkar hingga masalahnya ditangani penegak hukum."Ya saya pernah kerja di RSUD Ngimbang,"kata Rudik.Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis menyatakan, apa yang dilakukan tersangka ini sudah masuk kategori tindak pidana penipuan. Pasal yang diterapkan penyidik adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun."Kasusnya jelas tindak pidana penipuan dan penggelapan,"kata Lubis.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger