Home » » Bandar Sabu Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara

Bandar Sabu Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara

Written By laso on Wednesday 24 September 2014 | 02:15









, SURABAYA – Beberapa saat setelah pembacaan tuntutan untuk terdakwa Cholifah, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Botholomiw Felix Egbo alias Felix (32), warga Nigeria yang merupakan bandar dari Cholifah.Felix dituntut lebih berat. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Felix adalah orang yang menyuruh Cholifah menuju Tiongkok untuk mengambil pesanan berupa sabu sebanyak itu dan dibawa ke Indonesia.Felix dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 junoto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika. Pria Nigeria ini ditangkap hasil pengembangan dari terdakwa Cholifah. Felix diringkus petugas ketika berada di sebuah hotel di Jakarta.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger