, SURABAYA - Soetijono, Bos SPBU asal Dharmahusada Utara Surabaya, terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki perkarangan orang tanpa izin mangkir dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/9/2014).Dijadwalkan, sidang ini agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa Djamin Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, Soetijono tidak hadir dengan alasan sedang ada urusan di Jakarta.”Memang, terdakwa tidak hadir sehingga sidang tidak bisa digelar. Kalau kedepan masih tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan paksa,” kata hakim Yapi, ketua majlis hakim dalam perkara ini.Selama ini, terdakwa memang tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Yakni kasus pengerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang lain di SPBU miliknya di Kalianak, Surabaya.Di membangun pagar di lahan milik Kurniawan, yang bersebelahan dengan SPBU miliknya. Dalam membangun pagar itu, ada tanah seluas 50 cm x 200 meter yang merupakan hak korban ikut dimakan pagarnya.Setelah lima kali disomasi tak kunjung ada penyelesaian, perkara ini lantas dilaporkan ke Polda Jatim. Dalam perkara ini, dia dijerat pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment