Home » » Delapan WNA Dideportasi

Delapan WNA Dideportasi

Written By laso on Sunday, 21 September 2014 | 01:30









, SURABAYA – Delapan orang warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Jawa Timur ketahuan melakukan pelanggaran. Mereka pun langsung dideportasi dan dilarang datang kembali ke Indonesia.Data di Divisi Imigrasi Kanwil Kemekum HAM Jatim menyebutkan, selama tahun 2014 terhitung hingga bulan September ini, sudah ada 109 WNA yang diberi sanksi deportasi dan penangkalan. Dari jumlah itu, yang terbaru adalah delapan orang WNA yang ketahuan menyalahi prosedur.Delapan orang WNA ini pelanggarannya juga tidak jauh beda dengan WNA lain. Seperti menyalahi izin tinggal, memalsukan data dalam dokumen, ada yang melakukan tindak pidana.Menurut Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim, John Rais, delapan WNA itu berasal dari enam negara. Korea Selatan, Yaman, Malaysia, Syria, Taiwan, dan Timor Leste.  “Dan mereka langsung dipulangkan ke negaranya masing-masing,” katanya.Dari delapan orang warga asing yang dikembalikan ke negaranya itu, diantaranya adalah Abdul Hannan Salah Eddin, seorang warga Syria yang ketahuan tinggal di Jawa Timur secara illegal.Kemudian, ada juga warga Korea bernama Cho Yongsoo. Dia mulanya datang di Bali untuk urusan bisnis. Kemudian berkunjung ke Surabaya, dia menganiaya seorang teman perempuannya. Kasus itu sempat ditangani polisi dan berlanjut ke pengadilan hingga Cho dihukum lima bulan penjara. Setelah menjalani masa hukuman, dia langsung dipulangkan ke negara asalnya.Laurenco Isac Do Rosario De Andrade, asal Timor Leste juga dideportasi. Dia mengaku datang ke Indonesia untuk bekerja, tapi malah terlibat dalam tindak pidana pemalsuan materai. Dia dihukum sepuluh bulan penjara, dan dipulangkan ke negaranya setelah selesai menjalani hukuman.Ada juga WNA asal Korea Selatan bernama Beak Kye Lyong yang mengaku bekerja di Sidoarjo. Karena izin tinggalnya sudah kadaluarsa dan tidak kunjung diperpanjang, petugas Imigrasi mengecek ke alamat yang dicantumkan dalam dokumen itu. Ternyata alamat itu rumah kosong. Termasuk perusahaan yang dicantumkan juga diketahui fiktif. Diapun lantas ditangkap, kemudian dideportasi oleh petugas Imigrasi.“Mereka (WNA) yang ketahuan melanggar itu tidak hanya dideportasi. Tapi, juga dilarang datang lagi ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” sambung John Rais.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger