![]() |
| Dihajar Massa, Residivis Selamatkan Diri Masuk Kantor Kodim |
, LAMONGAN – Bermaksud menyelamatkan diri dari kejaran massa , Abdul Hafidz (29) residvis asal Belaporah Kecamatan Socah Bangakalan memasuki Kodim 0812 saat ketahuan warga hendak mencuri sepeda motor milik warga Keset, Selasa (16/09/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.Tersangka semula hendak mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 5302 LZ milik Bambang warga Keset Kecamatan Deket yang hanya berjarak 250 meter dari Kodim 0812 arah timur. Aksi Abdul Hafidz semula diketahui saksi, Hadi Komarudin.Malam itu, saksi melihat pelaku sedang mengotak – atik sepeda motor milik Bambang. Spontan, saksi berteriak maling – maling sekerasnya. Ternyata benar, teriakan saksi membuat nyali pelaku ciut dan keder berusaha melarikan diri kea rah timur.Saat dalam pelarian itu, massa yang mulai berdatangan ke TKP sebagian diantara mereka mengejar tersangka hingga di barat Kodim. Tersangka yang tak faham medan merasa terjebak dan ingin menyelematkan diri dari amukan massa masuk ke komplek Kodim 0812 dengan cara melompat pagar kantor yang melingkar dari arah barat.“Saya tahu pelaku mau bawa kabur sepeda motor mas Bambang kemudian saya teriaki maling – maling,”ungkap saksi Hadi Komarudin kepada semalam.Begitu tersangka berhasil melompat pagar Kodim, massa semakin keras meneriakinya maling – maling. Para anggota Kodim yang mengetahui massa begitu banyak kemudian menangkap tersangka yang sudah ada di lokasi Kodim.Massa memaksa agar tersangka diserahkan warga, namun petugas Kodim akhirnya menyerahkannya kepada polisi yang tiba di Kodim beberapa saat kemudian. Ketika diserahkan polisi dan akan dibawa ke polres, massa yang begitu marah menghajar tersangka hingga babak belur, kaki kiri remuk dan sekujur tubuhnya bengkak – bengkap akibat emosi warga.Saat ditangan massa, tersangka juga berpura – pura gila sehingga membuat massa semakin beringas dan menghakimi tersangka.Untung polisi sigap dan berhasil melokalisir tersangka untuk dibawa ke polres. Dibalik baju tersangka polisi menemukan barang bukti berupa, parang sepanjang 60 cm, kunci T, 2 KTP atas nama Rahmad Darmawan warga Simo Magersari Rt 02 RW 07 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanungal, dan 1 KTP lagi atas nama Ali Mahfud alamat Tunjung Burneh.Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis, Selasa (16/09/2014) malam menyatakan, kasus ini masih akan dikembangkan. Sebab ada kemungkinan pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain yang ada di Lamongan.”Melihat barang bukti kunci T sudah aus. Itu berarti kunci sudah lama dipakai beraksi,”katanya.Selain itu, jejak tersangka juga sedang ditelusuri. Informasi sementara pelaku masuk residivis yang sudah pernah menjalani hukuman penjara.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Post a Comment