, PASURUAN - Petualangan, Slamet alias Rudi Bin Singo (20) warga Desa Kalitejo Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan sebagai seorang DPO, berakhir sudah. Setelah dua tahun menjadi buronan polisi, Slamet akhirnya berhasil ditangkap, pada Rabu (10/9) lalu oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan.Slamet merupakan DPO atas kasus pencurian sepeda motor Honda GL Pro Nopol N 6534 TN milik seorang petani bernama Adi Sucipto (36) warga Desa Podokoyo Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan. Dalam aksi pencurian yang dilakukan padan 9 Mei 2012 itu, ia dibantu rekannya bernama M Rohim Bin Satuman.Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno mengatakan, Satuman berhasil ditangkap warga karena mengalami kecelakaan setelah aksinya ketahuan warga. Slamet yang mengetahui bahwa rekannya tertangkap, akhirnya kabur ke Surabaya dan bekerja sebagai kuli bangunan."Pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnya. Anggota Buser Reskrim Polres Pasuruan yang mengetahui keberadaannya langsung menangkap pelaku," terangnya, Selasa (16/9/2014 ) siang.Sementara itu, Slamet mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang. Dari pengakuannya, ia baru kali pertama melakukan pencurian. "Baru sekali, terpaksa karena butuh uang," terangnya.Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment