, MOJOKERTO - Berbeda dengan tetangganya di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto sampai saat ini belum juga menetapkan pimpinan DPRD. Padahal sebanyak 50 anggota dewan ini telah dilantik pada 28 Agustus lalu. Namun mereka lamban menetapkan pimpinan dan tentu berimbas pada ketelambatan pembentukan alat kelengkapan dewan sebagai lembaga legislasi.Tidak hanya berdampak pada melambannya tugas mereka sebagai wakil rakyat. Komisi dan kelengkapan dewan lainnya sebagai wadah mereka bertugas juga belum ada. Saat ini sedang berjalan program pemerintah melalui APBD Perubahan. Sementara APBD 2015 juga sudah di depan mata dan harus segera dibahas."Kami berharap secepatnya. Biar tidak terkesan lamban, rencananya akan digelar paripurna untuk menetapkan pimpinan dewan kami gelar Rabu (17/9/2014) besok," kata Sekertaris DPRD Kabupaten Mojokerto Abdullah Mukhtar, Senin (16/9/2014).Dia menyampaikan bahwa akan ada tiga agenda sekaligus dalam paripurna itu. Yakni pembacaan hasil kerja Pansus I tentang tata tertib. Kemudian Pansus II tentang kode etik dewan dan diikuti agenda ketiga yakni pengesahan pimpinan tetap DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019.Saat ini baru dibentuk pimpinan sementara dengan ketua Sipon (PDIP). Namun mereka belum juga mengantarkan lembaga wakil rakyat ini bekerja maksimal. Sementara itu informasi yang diterima, unsur pimpinan di dewan kabupaten itu sebenarnya sudah tinggal penetapan. "Tinggal menunggu waktu saja. Begitu ditetapkan pimpinan dewan segera diikuti pembentukan alat kelengkapan. Mudah-mudahan pembahasan RAPBD 2015 tak molor," kata Aang Ruslie Ubaidillah, sekretaris Fraksi Demokrat.Meski belum ditetapkan, namun unsur pimpinan dewan itu sudah terbaca. Pimpinan di DPRD Kabupaten Mojokerto ini terdiri dari empat orang. Yakni Ketua Ismail Pribadi (PDIP), dan tiga wakil ketua masing-masing Sopii (Demokrat), Ainy Zuhroh (PKB) dan Subandi (Golkar). Mereka akan memberlakukan aturan lama soal penentuan pimpinan dewan.Bahwa, peraih kursi terbanyak lah yang berhak menjadi pimpinan dewan. PDIP peraih kursi ini berhak atas ketua. Wakil Ketua Fraksi PAN, Darman, mengaku telah menerima penetapan unsur pimpinan tersebut disesuaikan dengan aturan lama. Sementara Anggota Fraksi PKB Edy Ihwanto menuturkan bahwa dewan telah berkonsultasi dengan Mendagri soal mekanisme pimpinan dewan tersebut.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment