Home » » Hari Ini, Anas Hadapi Sidang Tuntutan

Hari Ini, Anas Hadapi Sidang Tuntutan

Written By laso on Thursday, 11 September 2014 | 13:15




Hari Ini, Anas Hadapi Sidang Tuntutan
Hari Ini, Anas Hadapi Sidang Tuntutan






, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, pukul 10.00 WIB, Kamis (11/9/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Anas, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso mengaku pasrah menghadapi tuntutan jaksa pada hari ini."Kami berserah diri untuk itu. Bagi kami hanya bisa berdoa, mudah-mudahan tidak menyesakkan dada," kata Handika, melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2014).Handika berharap jaksa mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan isi tuntutannya tidak menyesakkan dada."Dan kami percaya nantinya  majelis hakim akan memutus  secara fair, obyektif, dan adil," ujar Handika.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Anas seharusnya dituntut maksimal. Dalam kasus gratifikasi, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup. Menanggapi pernyataan tersebut, Handika menganggap tuntutan hukuman seumur hidup berlebihan."Kok rasanya itu sangat berlebihan, ya. Syarat obyektif yang di atur di undang-undang tidak masuk, tapi ada dalam tuntutan. Ada baiknya juga ditimbang bahwa dalam diri Anas, ada jejak sejarah yang membuktikan peran dia yang bermanfaat untuk negara," ujarnya.Berdasarkan dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger