, BANGKALAN - Jelang perayaan lebaran Kurban, masyarakat dihimbau waspada terhadap penjualan hewan kurban seperti sapi dan kambing. Hindari membeli hewan kurban yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).Hewan kurban tanpa SKKH dikhawatirkan tidak sehat secara fisik, suhu tubuh di bawah normal, dan usia hewan di bawah ketentuan syariat Islam. "Akan sangat mengkhawatirkan membeli hewan tanpa SKKH. Kami tidak bisa menjamin kesehatan hewan kurban," ungkap.Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Pelayanan Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan (dispertanak) Bangkalan, Drh A Azisun Hamid, Senin (22/9/2014).Ia menjelaskan, hewan kurban yang telah dilengkapi SKKH berarti sudah memenuhi pemeriksaan oleh Tim Dispertanak Bangkalan yang terdiri dari 30 orang. "Enam dokter hewan, mantri, dan 18 orang perwakilan dari seluruh kecamatan," jelasnya.Untuk itu, ditegaskan Azisun Hamid, pihaknya tidak akan segan bertindak tegas terhadap para penjual di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang tidak dilengkapi SKKH. "H-7 kami akan mulai pantau. Biasanya penjual musiman yang ada di pinggir jalan. Mereka harus melengkapi SKKH," tegasnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment