, GRESIK - Papan reklame di depan gedung DPRD Gresik ditengarai mengganggu pejalan kaki, karena rekalmae terbuat konstruksi pipa besi itu berada di trotoar.Pemasangan papan reklame berukuran 2x2,5 meter ini telah berlangsung lama dan papan reklame itu untuk pemasangan iklan DPRD Gresik. "Pemasangan papan reklame itu ilegal karena di atas trotoar, masak dewan tidak bisa menilai mana yang benar dan salah," sebut Al Ushudi, koordinator LSM Forum Kota (Forkot).Trotar tersebut digunakan pejalan kaki, tapi karena dipasang besi untuk papan reklame akhirnya beralih fungsi. "Papan reklame tersebut jelas ada oknum yang sengaja untuk memasang papan reklame demi mendapatkan keuntungan, sebab ada anggaran dari dewan untuk iklan," imbuh Al Ushudi.Etikanya, lanjut Al Ushudi, pemasangan reklame DPRD Gresik tersebut harus melihat aturan dan melihat kepentingan masyarakat umum. "Jangan hanya mendirikan papan reklame untuk keuntungan sendiri," katanya.Sekretaris DPRD Gresik Hari Soerjono mengatakan pemindahan papan reklame tersebut segera dilakukan.
“Kami tahu itu melanggar aturan. Makanya kita anggarkan untuk dipindah pada 2015,” katanya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment