, MADIUN-Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dr Bambang Suprapto SpBM Surg dengan hukuman 1 tahun 6 bulan mulai menjadi isu nasional. Dampaknya, tim ekskusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun bakal menunda ekskusi atas putusan itu. Apalagi, Bambang Suprapto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Supeno mengatakan pihaknya sudah mengirim salinan putusan MA itu ke Kejari Madiun. Selain itu, sudah memberikan salinan putusan itu kepada terpidana, Bambang Suprapto."Salinan putusan kasasi MA itu sudah kami kirim ke masing-masing pihak. Kejari Madiun dikirim 8 September dan untuk dr Bambang Suprapto 9 September kemarin," terangnya kepada , Selasa (16/9/2014).Selain itu, Supeno menguraikan atas turunnya kasasi MA itu, dr Bambang Suprapto sudah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni berupa Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya itu."Yang bersangkutan (dr Bambang) sudah mengajukan upaya hukum PK. Secara resmi, pengajuan PK bersangkutan sudah disampaikan 15 September kemarin ke Pengadilan Negeri Kota Madiun," imbuhnya.Sementara secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Madiun, Suwarsono menegaskan meski Kejari Madiun sudah menerima salinan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Kota Madiun, pihaknya tidak berani terburu-buru untuk melaksanakan isi putusan dengan mengeksekusi dr Bambang Suprapto. Alasannya, kasus itu menjadi isu nasional berkaitan dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus lebih dulu daripada putusan Mahkamah Agung (MA)."Masalah ini sudah menjadi isu nasional. Petunjuk atasan kami (Kejaksaan Agung), kami diperintahkan menunggu hasil PK yang diajukan. Putusan PK hasilnya seperti apa? Kalau putusan PK menguatkan putusan kasasi MA, kami baru akan mengeksekusi," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, petikan putusan kasasi MA atas nama terpidana dr Bambang Suprapto SP BM Surg dengan Nomor 1110 K/PIDSUS/2012 telah diterima Pengadilan Negeri Kota Madiun sejak 4 september 2014 lalu. Putusan MA tertanggal 30 Oktober 2013 itu ditandatandangani Ketua Majelis Hakim tingkat kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar serta dua Hakim Agung sebagai anggota masing-masing Jaya dan Andi Samsan Nganro.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment