, JEMBER - Sembilan orang anggota Polres Jember terkena sanksi akibat melanggar peraturan. Berdasarkan data dari Bagian Humas Polres Jember, mulai Januari - September ada 11 kasus yang terkait tindakan indisipliner anggota Polres Jember yang ditangani.11 kasus itu antara lain kasus perselingkuhan, tidak masuk kerja tanpa izin dalam kurun waktu tertentu, melakukan pungutan liar, dan memakai narkoba. "Dari 11 kasus itu, sembilan yang sudah dijatuhi putusan dan sembilan orang itu sudah mendapatkan sanksi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember AKP Edy Sudarto, Selasa (16/9/2014).Sanksi yang diberikan kepada sembilan orang itu antara lain penundaan kenaikan pangkat dan disel selama 21 hari. Mereka mendapatkan sanksi itu karena melanggar kode etik kepolisian."Sedangkan dua sisanya masih ditangani oleh Propam Polres," katanya.Pihaknya, lanjut Edy, tidak akan menoleransi polisi nakal. Oleh karena itu, jika ada laporan yang diikuti bukti pendukung kuat, maka kasusnya akan diperiksa oleh anggota Propam. Jika dalam sidang etik terbukti bahwa anggota bersangkutan bersalah, maka akan dikenai sanksi."Untuk apa dilindungi, kami harus memberi contoh yang baik. Masih banyak polisi yang baik," tegasnya.Sebelumnya Wakapolda Jatim Brigjen Suprodjo WS saat berkunjung ke POlres Jember beberapa waktu lalu telah mengingatkan kepada Kapolres di jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti nakal atau melakukan tindakan indisipliner. Menurutnya, pihaknya akan memberi sanksi berdasarkan skala pelanggaran yang mereka lakukan. Jika anggota melakukan pelanggaran berat, maka kapolres diminta untuk memecatnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment