Home » » Jalur Satu Arah Membuat Kemacetan di Titik Lain

Jalur Satu Arah Membuat Kemacetan di Titik Lain

Written By laso on Friday 19 September 2014 | 00:15









, MALANG - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono menyoroti penerapan jalur satu arah 24 jam di lingkar Universitas Brawijaya (UB), mulai Jl DI Panjaitan, Jl Gajayana, dan Jl MT Haryonom, karena menimbulkan kemacetan di titik lain.
"Penerapan jalur satu arah di lingkar UB bukan mengatasi kemacetan tetapi mengalihkan kemacetan ke kawasan lain," kata Arif yang sudah mengantongi rekomendasi dari DPP PDIP untuk menjadi ketua DPRD Kota Malang, Kamis (18/9/2014).
Ia mengatakan, dampak penerapan jalur satu arah sekarang membuat kampungnya di Jl Vinolia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, menjadi macet. Banyak pengendara yang mencari jalan alternatif untuk menghindari jalur satu arah.
"Sekarang jalan kampung tambah macet dan bising. Kondisi ini membuat masyarakat tidak nyaman. Keselamatan masyarakat juga terancam. Sering terjadi kecelakaan di jalur satu arah," ujarnya.
Untuk itu, Arif meminta Pemkot Malang mengkaji ulang penerapan jalur satu arah di lingkar UB. Sebab penerapan jalur satu arah juga berdampak pada perekonomian warga. "Pemkot Malang harus membuat jalan baru untuk mengurai kemacetan di tengah kota," katanya.
Selain itu, kata Arif, persoalan kemacetan di Kota Malang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemkot Malang. Pemkot Malang harus berkoordinasi dengan Pemkot Batu dan Pemkab Malang untuk mencari solusi mengatasi kemacetan di tengah kota.
"Kota Malang ini hanya sebagai tempat lewat kendaraan yang hendak ke Kabupaten Malang maupun ke Kota Batu. Untuk mengatasi macet, Pemkot Malang harus koordinasi dengan Pemkab Malang dan Pemkot Batu. Misalnya, membuat jalan tembus yang menghubungkan antar-wilayah," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan jalur satu arah 24 jam di lingkar UB, mulai Rabu (17/9/2014). Awalnya, penerapan jalur satu arah di kawasan itu menggunakan sistem buka tutup. Penerapan jalur satu arah hanya diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Karena banyak terjadi pelanggaran, akhirnya Dishub memberlakukan jalur satu arah selama 24 jam. Penerapan jalur satu arah hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi, sedangkan jalur khusus mikrolet tetap dua arah.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger