Home » » Kades Keluhkan ADD Dikaitkan Lunas PBB

Kades Keluhkan ADD Dikaitkan Lunas PBB

Written By laso on Wednesday 24 September 2014 | 22:16









, KEDIRI-Gara-gara masih belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), pencairan alokasi dana desa (ADD) 2014 di Kabupaten Kediri tahun ini banyak yang molor. Mayoritas desa baru dapat mencairkan ADD termin kedua pada pertengahan September."Molornya pencairan ADD sangat berimplikasi pada kegiatan pembangunan desa banyak yang tertunda. Karena kegiatan pendanaan di desa sangat tergantung dari kucuran dana ADD," ungkap  kades di Kecamatan Ngasem kepada , Rabu (24/9/2014).Sejauh ini pihak desa tidak punya pilihan selain menunggu pencairan dana ADD dari Pemkab Kediri. "Melunasi PBB memang pekerjaan yang sangat sulit bagi perangkat desa karena kesadaran setiap masyarakat tidak sama," tambahnya.Ada warga yang langsung membayar PBB setelah mendapat surat pemberitahuan. Namun ada warga yang baru membayar PBB setelah diingatkan berkali-kali. "Kasus ini dialami hampir semua desa di Kabupaten Kediri," jelasnya.Penuturan senada juga dikemukakan kades di Kecamatan Pare yang mengaku pelunasan PBB telah membawa implikasi molornya realisasi progam pembangunan di desa. "Karena dananya baru turun, kami baru mulai dapat membangun," ujarnya.Kades ini berharap dana ADD tidak dikaitkan dengan pembayaran PBB sehingga desa dapat lebih awal memulai pembangunan. "Semoga tahun depan ADD dan PBB tidak dikait-kaitkan. Karena ADD adalah hak desa dan PBB kewajiban masing-masing wajib pajak," tambahnya.Pembayaran PBB dimulai setelah masyarakat mendapat surat pemberitahuan pajak. Masa pembayaran dimulai Februari hingga Juni. Jika melampaui bakal terkena denda.Sementara Wakil Bupati Kediri Drs Masykuri saat dikonfirmasi menyebutkan, pemkab tidak bermaksud menahan dana ADD. Karena penundaan pencairan terjadi karena laporan dari desa juga mengalami keterlambatan.Akibatnya, pemberian dana untuk termin berikutnya juga ikut tertunda. "Kalau laporan terdahulu belum diselesaikan tentu kami meminta diselesaikan dahulu," jelasnya.Pemkab Kediri kata Masykuri tidak bermaksud untuk mengkaitkan dana ADD dengan PBB. "Soal itu mestinya take and give, ada saling pengertian. Selain itu juga bentuk punisment bagi desa yang terlambat membuat laporan," ujarnya.Dana ADD diterima desa setiap tahun dalam tiga termin. Besarnya bervariasi antara Rp 80 juta - Rp 100 juta setiap desa.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger