Home » » Kapolsek Genteng Anggap Biasa Dipraperadilankan Tersangka

Kapolsek Genteng Anggap Biasa Dipraperadilankan Tersangka

Written By laso on Tuesday, 16 September 2014 | 03:30









, SURABAYA - Adanya gugatan Pra-Peradilan olehi Pegawai Sekretariat DPRD Surabaya, Nuri Subagyo dinilai sesuai yang biasa Kapolsek Genteng. Dimana tersangka bersama penasehat hukum merasa surat penangkapan terlambat disampaikan."Bagi kami dipraperadilankan atas penangkapan seperti itu biasa saja. Tapi yang jelas kami sudah sesuai prosedur dalam penangkapan tersangka," kata Kompol Roman S Elhaj, Kapolsek Genteng, Senin (15/9/2014).Di samping itu, ungkap Roman, sesuai KUHP dalam prosedur penangkapan itu untuk surat perintah penangkapan bisa disampaikan 1 x 24 jam. Dan penyampaian surat penangkapan itu disampaikan keesok harinya sebelum melebihi 24 jam."Untuk itu, tentu nanti hasil dari praperadilan atas kasus itu akan menjelaskan semuanya. Jikapun keputusannya kami salah ya siap menempuh langkah sesuai yang diperintahkan pengadilan tentunya," tutur Roman S Elhaj.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger