Home » , » Kepala DKP Ditahan Tak Kunjung Dinonaktifkan

Kepala DKP Ditahan Tak Kunjung Dinonaktifkan

Written By laso on Tuesday, 2 September 2014 | 22:45









OPnline, MADIUN-Kendati sudah hampir sepekan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun, Antonius Djaka Priyatna ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, akan tetapi hingga kini belum dinonaktifkan. Buktinya, sampai saat ini belum ada Pelaksana Tugas (Plt) di DKP. Ini menunjukkan kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemkab Madiun sangat lamban bekerja. Padahal, kelambanan menyikapi keputusan penahanan Kejari Madiun itu, bakal berdampak pada sejumlah kebijakan strategis di DKP tak bisa diputuskan. Selain itu, sejumlah staf di DKP Pemkab Madiun tak bisa bekerja maksimal tanpa adanya pimpinan."Penunjukkan Plt kemungkinan masih dalam proses. Sambil menunggu keputusan Plt itu, untuk tandatangan surat-surat dilimpahkan ke saya," terang Sekretaris DKP Pemkab Madiun, Sugito kepada , Selasa (2/9/2014).Selain itu, Sugito menguraikan meski untuk sebagian tanda tangan ditanganinya akan tetapi khusus tanda tangan soal kebijakan dan keputusan strategis pihaknya tak berani memutuskannya. Pihaknya lebih memilih menunggu Plt yang ditunjuk Bupati dan Baperjakat Pemkab Madiun."Kapasitas saya hanya sebagai sekretaris, soal kebijakan dan keputusan dinas saya menunggu pimpinan (penunjukkan Plt)," imbuhnya.Diberitakan sebelumnya, Kepala DKP Pemkab Madiun, Antonius Djaka Priyatna ditahan usai dilimpahkan tim penyidik Polres Madiun Kota ke Kejari Madiun. Antonius ditahan karena dugaan terlibat dalam dugaan penipuan fee proyek senilai Rp 1,6 miliar dari APBN pusat Tahun 2011 lalu. Aksi penipuan itu, dilaksanakan saat pria yang akrab dipanggil Anton ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Madiun.Dalam perkara ini, Antonius Jaka Priyatna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kamis (28/8/2014) lalu.  Tersangka ditahan karena alasan subyektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger