Home » , » PNS Dikbudmudpora Selingkuh Dipastikan Bakal Diganjar Sanksi

PNS Dikbudmudpora Selingkuh Dipastikan Bakal Diganjar Sanksi

Written By laso on Tuesday, 2 September 2014 | 22:30









, MADIUN-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Madiun, Maidi memastikan bakal mengganjar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudmudpora) Pemkot Madiun yang diduga ketahuan selingkuh dengan Pria Idalam Lain (PIL) di Hotel Rahardjo, JL Pringgondani, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Alasannya, kode etik sebagai PNS itu melekat meski aksi perselingkuhan yang dilaksanakan EL (46) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu dilaksanakan diluar jam kerja."Laporan dari Dikbudmudpora bakal segera ditindaklanjuti inspektorat dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang Maidi kepada , Selasa (2/9/2014).Lebih jauh, mantan Kepala Dikbudmudpora Pemkot Madiun ini menjelaskan berdasarkan hasil BAP Inspektorat itu, pihaknya bakal menetapkan sanksi bagi oknum PNS bagian keuangan Dikbudmudpora itu untuk menentukan sanksinya."Kami nunggu BAPnya dulu. Dari hasil BAP kemudian dijadikan dasar memberikan sanksi mulai sanksi ringan, sedang maupun berat yakni berupa saksi peringatan, penundaan kepangkatan sampai pemecatan," imbuhnya.Atas kejadian itu, Maidi mengaku sangat prihatin. Apalagi, kasus asusila itu dilaksanakan oknum PNS Dikbudmudpora Pemkot Madiun."Kapan pun kejadiannya, meski itu diluar jam kerja, tetapi kode etik PSN itu kan melekat pada PNS itu. Makanya atas kejadian ini kami akan meminta Dikbudmudpora untuk melaksanakan bimbingan dan pembinaan," tegasnya.Sementara Kepala Dikbudmundora Pemkot Madiun, Suyoto HW mengaku sudah memanggil EL untuk dimintai keterangan. "Dia (EL) sudah dipanggil. Kami jadikan dasar hasil klarifikasi EL itu untuk dibuatkan laporan ke Pak Wali (Walikota)," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, EL (46) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun, digerebek suaminya sendiri, Koptu RT (41) saat berselingkuh bersama PIL Josua Anggara (20) warga Desa Sirapan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun di Hotel Rahardjo, JL Pringgondani, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ny EL yang dikaruniai seorang anak itu, bukan hanya diproses didinasnya, akan tetapi bersama PILnya juga diproses di Polres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger