Home » » Laporkan Pacar Anak ke Polisi

Laporkan Pacar Anak ke Polisi

Written By laso on Saturday, 20 September 2014 | 04:30









, MALANG - Orangtua harus mewaspadai pergaulan anak. Sebab kalau kita lenga bukan tidak mungkin hal yang dialami Bung (15) nama samaran akan menimpa anak kita.Bunga yang tergolong di bawa umur tanpa disangka digauli  SA (17), pacarnya. Perbuatan kuli bangunan, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini akhirnya terbongkar setelah Bunga kepada orangtuanya mengakui telah digauli tersangka SA, pacarnya. Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua Bunga akhirnya melaporkan SA ke polisi.Namun, SA mengaku perbuatannya itu dilakukan tanpa paksaan. "Kita suka sama suka kok," aku SA, Jumat (19/9/2014).Remaja yang hanya lulus SD itu menyatakan, awal perkenalan dengan Bunga dimulai dari SMS sekitar tiga bulan lalu. Setelah akrab, mereka janjian bertemu. Pada Juli 2014, tersangka mengajak korban ke rumahnya di Trajeng.SA mengaku kejadian pertama dilakukan di rumah dan dilanjutkan beberapa hari kemudian di gubuk sawah. Namun, setelah kejadian itu hubungan keduanya tidak berjalan lancar lagi. AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, menuturkan korban dan tersangka masih sama-sama anak-anak. Sehingga ditangani dengan UU Sistem Peradilan Anak. SA dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger