Home » » Penggarap Lahan Eks Perkebunan Ngluruk PN

Penggarap Lahan Eks Perkebunan Ngluruk PN

Written By laso on Tuesday, 9 September 2014 | 22:30









, BLITAR-Sebanyak 420 warga penggarap lahan eks perkebunan asal Dusun Sukomulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ngluruk ke kantor PN Blitar, Selasa (9/9/2014) siang. Mereka menutut pembebasan dua temannya, yang telah diperkarakan dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan eks Perkebunan Retorejo Kruwuk, di desa setempat.Tak hanya bapak-bapak namun para ibu-ibu juga tak ketinggalan. Mereka datang ke PN dengan menumpang empat truk dan puluhan sepeda motor. Karena dihadang petugas, mereka tak bisa masuk dan berorasi di depan PN. "Kami ini menggarap tanah bekas perkebunan itu sejak nenek moyang kami dulu atau turun temurun. Mengapa kok dipersoalkan," kata Sulistyanto (65), perwakilan warga dalam orasinya.Karena itu, menurutnya, warga minta agar dua temannya, dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Yakni, Siswaji (49) dan Misno (55), keduanya warga desa setempat. Mereka itu dilaporkan ke Polres Blitar sejak bulan Juli 2014 lalu, oleh penguasa perkebunan, dengan tuduhan penyerobotan lahan. "Apanya yang diserobot. Kalau dikatakan menyerobot ya semuanya warga yang menggarap lahan itu. Ada sekitar 420 KK yang menggarap lahan itu, mengapa kok hanya dua orang? Ada permainan apa?," ungkapnya.Kalau sampai nanti kedua orang itu tak dibebaskan, mbah Sulis, minta agar semua penggarap lahan itu dilaporkan semua. Tanpa ditemui pejabat PN, pendemo membubarkan diri. Sebab, sidang sendiri ditunda karena tak ada bukti yang mendukung terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 557 hektare (Ha). "Semestinya, si pelapor itu menunjukkan bukti kalau ia telah menguasai lahan perkebunan itu. Buktinya, yakni dengan melampirkan HGU (hak guna usaha) atas lahan tersebut. Karena tak ada, maka kami minta agar si pelapor melengkapinya dulu," kata Benhard M. Lumban Toro'an SH, ketua majelis hakim.Menanggapi pernyataan hakim, Teja Wijaya, pemilik perkebunan, mengatakan, dirinya memiliki HGU atas lahan itu. Hanya saja, HGU-nya itu sudah mati sejak awal 2010 lalu. Menurutnya, sekarang ini masih dalam proses kepengurusan. "Dua orang itu kami laporkan karena sebagai pemicu terhadap warga lainnya. Semestinya, kalau mau menggarap lahan itu lapor dulu ke saya, wong saya sebagai pemiliknya," katanya ditemui usai sidang di PN Blitar.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger