Home » , » Kepala DKP Pemkab Madiun Didakwa Penipuan Fee Proyek Rp 1,8 Miliar

Kepala DKP Pemkab Madiun Didakwa Penipuan Fee Proyek Rp 1,8 Miliar

Written By laso on Tuesday, 9 September 2014 | 22:45




Kepala DKP Pemkab Madiun Didakwa Penipuan Fee Proyek Rp 1,8 Miliar
Kepala DKP Pemkab Madiun Didakwa Penipuan Fee Proyek Rp 1,8 Miliar






, MADIUN-Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun, Antonius Djaka Priyanto (50) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (9/9/2014). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Zamroni mendakwa Antonius Djaka Priyanto secara bersama-sama dengan Antonius Sudarmanta (mantan Komisioner KPU Kota Madiun yang sedang menjalani pidana)  melakukan tindak pidana penipuan terhadap beberapa asosiasi kontraktor di Madiun. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa setelah tiga kali melakukan pertemuan dengan beberapa asosiasi kontraktor saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Madiun Tahun 2011 lalu."Terdakwa menjanjikan kepada beberapa kontraktor mampu mengurus proyek dengan syarat memberikan fee sebesar 7 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 25 miliar," terang JPU Fuad Zamroni dalam persidangan, Selasa (9/9/2014).Selain itu, dalam sidang yang diketahui Majelis Hakim, Agus Pambudi dengan anggota masing-masing Mahendrawmara dan Suryo Diyono itu, kata Fuad pertemuan dengan beberapa asosiasi kontraktor itu salah satunya di Caffe Silva Kota Madiun dalam kurung waktu antara Juli hingga Agustus 2011. Dari pertemuan tersebut, para kontraktor menyerahkan uang fee proyek secara bertahap hingga berjumlah mencapai Rp 1,875 miliar."Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan," imbuhnya.Usai JPU membacakan dakwaan, sebelum sidang ditutup, penasehat hukum terdakwa, Arif Purwanto mengajukan surat permohanan pengalihan penahanan untuk terdakwa serta minta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penyidik Polres Madiun Kota. Alasan pengalihan penahanan karena terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madiun dan memiliki jabatan sebagai pegawai golongan IV. Selain itu, alasan lainnya tenaga terdakwa dibutuhkan di kantor atau tempat keranya."Kami (penasehat hukum) menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri. Apalagi, masalah ini kan masih ada unsur praduga tak bersalah," papar Arif Purwanto salah seorang Penasehat Hukum terdakwa.Lebih jauh, Arif menguraikan alasan lain pengalihan penahanan itu, jika terdakwa berada diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tidak akan mempengaruhi saksi. Ini menyusul, salah seorang saksi dalam perkara ini yakni Antonius Sudarmanta saat ini berada di dalam Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani masa pidananya."Kalau klien kami ditahan, justru bisa mempengaruhi saksi. Karena di dalam Lapas kelas I Madiun ada Pak Antonius Sudarmanta. Kalau diluar mala tidak bisa mempengaruhi saksi yang menjalani pidana itu," tegasnya.Sedangkan mengenai dakwaan JPU itu, kata Arif tampak kabur lantaran tidak jelas peran kliennya dalam perkara yang menjeratnya itu."Dakwaan JPU masih kabur kan tak jelas peran klien kami," paparnya.Sementara Ketua Majelsi Hakim, Agus Pambudi menerima pengajuan dari tim Penasehat Hukum terdakwa itu. Akan tetapi, pihaknya masih akan mempelajari dan mendiskusikannya dengan dua hakim anggota lainnya."Jika sudah tak ada pertanyaan, sidang pembacaan dakwaan ini ditutup untuk dilanjutkan pekan depan," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Antonius Djaka Priyanto yang juga mantan Kepala Dinas PU Pengairan Pemkab Madiun ini, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun dalam kasus penipuan setelah pelimpahan tahap dua dari tim penyidik Polres Madiun Kota, Kamis 28 Agustus 2014 lalu. Perkara ini menjerat  Antonius Djaka Priyanto ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Pemkab Madiun Tahun 2011 lalu. Bersama Antonius Sudarmanta yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Madiun, mereka bedua menjanjikan kepada para kontraktor yang hadir dalam pertemuan mampu mengurus proyek infrastruktur Kabupaten Madiun dari pusat senilai Rp 25 miliar.Untuk memuluskan pengurusan proyek dari pusat itu, kemudian 10 asosiasi kontraktor dimintai uang fee di depan sebelum proyek turun. Namun setelah uang fee diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak turun. Karena merasa dirugikan, beberapa orang kontraktor melapor ke Polres Madiun Kota karena merasa ditipu dan dirugikan itu.Sedangkan perkara Antonius Sudarmanta sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena perkara kasasinya dengan Nomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 sudah turun. Terpidana Antonius Sudarmanta sudah dieksekusi Kejari Madiun untuk menjalani hukuman dan putusan Mahkamah Agung (MA) selama 3,5 Tahun pada 12 Mei 2014 lalu.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger