Home » » Penyidikan Mantan Rektor UIN Maliki Dinilai Lamban

Penyidikan Mantan Rektor UIN Maliki Dinilai Lamban

Written By laso on Thursday 25 September 2014 | 00:30









, MALANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang lamban dalam menangani kasus korupsi pengadaan lahan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang dengan tersangka mantan Rektor UIN Maliki Malang, Imam Suprayogo.
Persoalannya, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 April 2014, sampai sekarang penyidik Kejaksaan belum memeriksa Imam Suprayogo meski pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam sebanyak dua kali, tetapi batal.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Keadilan ICW, Emerson Yunto mengatakan, dalam kasus korupsi itu, penyidik Kejari Kota Malang menetapkan enam tersangka, termasuk Imam Suprayogo. Keempat tersangka lain, sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tetapi untuk proses penyidikan tersangka Imam Suprayogo, sampai sekarang belum ada perkembangan yang bagus dari Kejari Kota Malang. “Dengan kondisi seperti ini, wajar jika publik curiga dengan proses penyidikan ini karena Kejari Kota Malang juga tidak bisa memberi alasan logis terkait proses penyidikan Imam,” kata Emerson, Rabu (24/9/2014).
Dikatakannya, jika penyidik Kejari Kota Malang tetap belum menyelesaikan proses penyidikan terhadap Imam Suprayogo hingga akhir tahun ini, maka ICW akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Jika sampai akhir tahun Kejaksaan belum melimpahkan kasus Imam Suprayogo ke Pengadilan Tipikor, kami akan meminta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini,” ujarnya.
Koordinator Advokasi Forum Lintas Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang UIN Maliki Malang, Fahruroji mengatakan, penyidik Kejari Kota Malang seolah-olah melakukan pembiaran proses penyidikan terhadap Imam Suprayogo. Selain itu, penyidik Kejari Kota Malang juga cenderung tertutup dalam memberikan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Tiga kali kami mengirim surat untuk audensi dengan Kepala Kejari Kota Malang untuk menanyakan perkembangan kasus itu tetapi tidak ada tanggapan,” katanya.
Selain soal lambannya proses penyidikan Imam Suprayogo, kata Faruroji, HMI juga mendesak Kejari Kota Malang untuk segera melakukan penyidikan kasus pengadaan lahan Kampus II UIN Maliki Malang pada 2006-2007. Menurutnya, proses pembebasan pengadaan lahan Kampus II UIN Maliki Malang sudah dimulai sejak 2006-2007.
Tetapi dalam audit BPK Tahun 2010 menyebutkan, anggaran pengadaan lahan Kampus II UIN Maliki Malang baru dimulai 2008-2009. “Anggaran untuk pembebasan pengadaan lahan 2006-2007 itu dari mana. Kami curiga ada penyelewengan penggunaan dana Islamic Development Bank 2005-2008 yang digunakan untuk pembangunan Kampus I UIN Maliki di Jl Gajayana,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Malang menetapkan mantan Rektor UIN Maliki Malang, Imam Suprayogo menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Kampus II UIN Maliki Malang. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan lima tersangka sebelumnya, yaitu Musleh Herry, Jamalulail Yunus, Nulhadi, Marwoto, dan Syamsul Huda.
Selain itu, Kejaksaan juga melengkapi keterangan dari Wahyu Hengki sebagai bendahara proyek dan Abdilah Alkaf, pejabat Kota Batu.
Pengadaan lahan Kampus II UIN Maliki menggunakan dana APBN sekitar Rp 12 miliar. Penyidik Kejaksaan menghitung ada kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar dalam kasus itu. Kerugian tersebut hanya untuk anggaran Tahun 2008.




Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger