Home » » Polisi Trenggalek Tangkap Perangkat Desa Edarkan Uang Palsu

Polisi Trenggalek Tangkap Perangkat Desa Edarkan Uang Palsu

Written By laso on Monday, 1 September 2014 | 02:30









, TRENGGALEK -  Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Dongko karena mengedarkan uang palsu.     "Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan warga dan salah satu perangkat desa lainnya yang menerima gaji uang palsu," terang Kapolsek Dongko AKP Hadi Pranoto, Minggu (31/8/2014).     Dalam jumpa pers yang digelar di ruang Subbag Humas Polres Trenggalek itu, polisi menghadirkan tersangka Katni alias Jito bin Wagimin (45) berikut barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp43,9 juta.     Menurut keterangan polisi, Katni yang menjabat sebagai kaur keuangan di Desa Ngredani, Kecamatan Dongko, mendapat uang palsu dari seseorang bernama Bayu, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp25 juta dengan uang palsu sebesar Rp50 juta.     "Sebagian uang palsu itu sudah dia gunakan untuk membayar gaji hansip dan perangkat desa lainnya pada Kamis (28/8/2014). Dia selipkan yang totalnya sekitar Rp1,3 juta," tutur Kapolsek.     Hadi Pranoto menambahkan, dari insiden pemberian gaji perangkat dan hansip inilah praktik peredaran uang palsu yang dilakukan Katni terungkap.     Sebagian perangkat yang menyadari ada beberapa lembar uang palsu terselip di antara uang asli dalam gaji mereka, memilih mengembalikannya ke Katni saat itu juga.     "Namun ada satu perangkat bernama Tukijan yang memilih membawa pulang dulu untuk diperiksakan ke kantor pos setempat keesokan harinya (Jumat, 29/8/2014). Setelah dipastikan uang itu palsu, baru dilaporkan ke Polsek Dongko," ujar Hadi.     Hari itu juga, pihaknya melakukan operasi penggerebekan ke rumah Katni di Desa Ngredani, namun gagal.     "Kami hanya mendapati istri Katni dan barang bukti uang palsu sebesar Rp13,5 juta. Tersangka baru berhasil ditangkap besok paginya setelah kepala desa membujuk tersangka untuk menyerahkan diri dan kami jemput dia di Pasar Dongko," jelasnya.     Sisa uang palsu kembali ditemukan polisi setelah Katni menunjukkan lokasi ia memendam pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar di dekat kamar mandi rumah orang tuanya di Desa Petung, Kecamatan Dongko.     Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Supriono yang mengambil alih penanganan kasus ini menambahkan, berdasar hasil penyidikan diketahui Katni membeli uang palsu menggunakan uang ADD (alokasi dana desa) di desanya sebesar Rp25 juta.     "Ia mengaku pinjam dana ADD. Dari total dana desa senilai Rp80 juta yang dia kelola, ia gunakan Rp25 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp50 juta plus bonus Rp2 juta dari pengedar lain yang disebutnya bernama Bayu tadi," jelas Supriono.     Katni sendiri mengakui perihal tersebut. Namun saat menjawab pertanyaan wartawan, Kaur Kesra Desa Ngredani ini berkilah dirinya telah diguna-guna oleh Bayu, sehingga tidak bisa menolak untuk membeli uang palsu tersebut dengan skema satu banding dua.     "Saya baru kenal orang itu, tapi karena dipandang terus-menerus, saya tidak bisa menolak tawaran dia," kilahnya.     Ia mengaku, transaksi pembelian uang palsu dia lakukan dengan seseorang bernama Bayu di Pasar Beji, Tulungagung, sekitar pertengahan Agustus.     Kapolsek Hadi Pranoto mengabaikan alasan Katni. Ia memastikan oknum perangkat Desa Ngredani ini bakal dijerat Undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 36, 40 dan 26 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.






Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger