, SURABAYA - Merasa ditipu mitra bisnisnya, seorang pengusaha pupuk melapor ke Polda Jatim. Hal itu didasarkan laporan polisi nomor LP/822/VII/2014/UM/SPK tanggal 13/7/2014 dengan korban Hutama Goenadi (43) yang melaporkan warga Sidoarjo bernama Ahmad Muflihuddin alias Cuncun (39) selaku pimpinan PT Rasa Anugrah Mulia ke Polda Jatim. Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHAP atas pembayaran pesanan pupuk yang mengakibatkan korban menderita kerugian mencapai Rp 3 miliar.Kuasa hukum pelapor, Drs H Abdul Malik AR SH MH mengatakan, kasus itu di bawa ke jalur hukum setelah jalur mediasi yang ditempuh tidak membawa hasil."Setelah kami laporkan dan terlapor menjalani pemeriksaan di Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum selanjutnya penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, bahkan terlapor sudah di lakukan penahanan," kata Abdul Malik, (21/9/2014).Menurut Abdul Malik, penahanan terhadap Ahmad Muflihuddin alias Cuncun itu, setelah dirinya menjalani pemeriksaan sejak dua bulan yang lalu. Dan setelah di tetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan karena penyidik sudah mendapatkan keterangan-keterangan saksi yang memang memberatkan pelaku. Dan penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Ia dituduh melanggar Pasal 372, 378 dan 368 KUHP sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Abdul Malik.Lebih lanjut dijelaskan Abdul Malik, kejadian itu berawal pada bulan Agustus tahun 2013. Saat kliennya melakukan transaksi pemesanan pupuk jenis NPK hingga bulan Oktober tahun 2013 dengan pembayaran bertahap. Namun, setelah pembayaran pupuk terbayar semua dengan total mencapai nilai Rp 1,3 miliar, ternyata pupuk yang di janjikan tidak pernah di terima oleh pembeli dengan berbagai macam alasan."Memang sempat di kirim pupuk oleh terlapor dalam jumlah kecil, namun karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak perjanjian maka pupuk dikembalikan karena beda dengan jenis yang di pesan. Akibatnya terjadi kerugian hingga Rp 3 miliar sebagai dampak dari molornya urusan pengiriman pupuk pesanan," ucap Abdul Malik.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan telah menahan tersangka penipuan dan penggelapan pupuk. Dimana berdasar hasil penyidikan terjadi kerugian sekitar Rp 1,3 miliar."Untuk proses selanjutnya masih terus dilakukan penyidik Polda Jatim," tutur Awi Setiyono.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment