Sempat Menerima Putusan, lalu Ajukan Banding |
, SURABAYA – Menanggapi vonis majlis hakim, Yudi spontan menyatakan menerima. Kemudian, dia diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya dalam persidangan tersebut.Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa kasus korupsi Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar itu kemudian menyatakan keberatan dan bakal mengajukan banding. "Dia (Yudi) sempat salah sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," kata Michael Hariyanto, penasihat hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9/2014) petang.Menurutnya, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi. Meski mengaku sependapat dengan Undang-undang perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang tipikor untuk memenjarakan kliennya.
Berita
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment