Home » , , » Setahun Karaoke Beroperadi di Hotel Tanpa Izin

Setahun Karaoke Beroperadi di Hotel Tanpa Izin

Written By laso on Wednesday, 24 September 2014 | 00:30




Setahun Karaoke Beroperadi di Hotel Tanpa Izin
Setahun Karaoke Beroperadi di Hotel Tanpa Izin






, MOJOKERTO - Sekitar setahun beroperasi, tempat hiburan megah di Sun Palace Hotel Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ternyata tak berizin. Hingga melayani pelanggan, tempat karaoke yang terintegrasi di hotel tersebut dinyatakan ilegal dan harus ditutup paksa oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto.Petugas Satpol PP dengan didukung petugas polisi dan TNI, Selasa (23/9/2014) siang tadi menyegel tempat hiburan di Jalan Raya Surabaya - Madiun ini.  Petugas memasang plakat penyegelan di pintu utama tempat hiburan. "Pihak desa tak memberikan izin. Dan semua izin terkait tempat hiburan ini tak mereka kantongi. Penutupan adalah solusi untuk mereka mengurus izin," kata Kepala BPTPM Nurhono.Izin yang dimaksud adalah izin prinsip mulai IMB sampai operasional. Lucunya, meski tak mengantongi izin ini, namun karaoke yang tergolong megah ini banyak diserbu pelanggan. Karaoke ini terus membuka pelayanan hiburan. "Pemkab dirugikan. Retribusi dan perizinan melayang," kesal Nurhono yang menyebut kerugiannya cukup besar tanpa menyebut nominal.Tempat karaoke di Sun Palace Hotel and Entertaiment itu dinilai juga terganjal fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto yang melarang pendirian tempat karaoke. Petugas akhirnya menyegel pintu depan dan belakang tempat hiburan ini. Tempat ini dinilai melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat."Izin yang mereka ajukan selama ini terganjal di tingkat desa. Pihak desa belum memberikan izin," tambah Nurhono.Sebelumnya, pada 4 April 2013 tahun lalu, manajemen Sun Palace Hotel and Entertaiment sebenarnya telah membuat pernyataan tertulis tidak akan membuka tempat karaoke sebelum izinnya keluar. Namun dalam perjalanannya meski belum mengantongi izin, tempat hiburan itu berdiri dan beroperasi. Menurut PJs Kades Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Untung Mulyo, pihak manajemen mengajukan izin pada 2012."BPD dan desa tak berani mengizinkan. Sebab, sesuai fatwa MUI tidak diperkenankan pendirian karaoke di hotel tersebut. Sejauh tak ada pencabutan fatwa, desa tak mengizinkan," kata Untung.Izin desa ini akan berdampak pada izin ke Badan Perizinan. Kondisi ini menjadikan manajemen tak mampu berbuat banyak. Apalagi tak ada koordinasi yang efektif mereka dengan desa. "Sebenarnya izin beres semua, hanya tinggal tandatangan kepala desa," klain Yeti, Manajer Operasional Hotel Sun Palace.Tempat karaoke di bawah naungannya itu nekat beroperasi karena tuntutan bisnis. Setahun berdiri dan semua perangkat dan infrastruktur karaoke sudah siap, menurutnya sudah saatnya memberikan hiburan pada masyarakat. Karena tak mau merugi, kata Yeti, karaoke beroperasi sambil berproses.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger