, SURABAYA - Kenaikan tarif administrasi pembayaran air minum yang dilakukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, sebesar Rp 2.500 mendapat protes dari pelanggan.Protes dilakukan dengan mengajukan class action (gugatan) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menanyakan apakah tambahan biaya administrasi tersebut didasari payung hukum atau tidak.Ketua Dewan Pelanggan, Ali Musyafak mengatakan, pengajuan class action ini bertujuan untuk menanyakan keabsahan kenaikan biaya tersebut.Menurutnya sejak PDAM berdiri baru tahun ini ada tambahan biaya adminitrasi. Dan biaya adminitrasi ini memberatkan pelanggan yang mayoritas adalah pelanggan subsidi."Dulu pembayaran air minum ditagih kerumah tanpa biaya administrasi, sekarang tetap ditagih kerumah tapi kok malah ada kenaikan administrasi. Sistem sama tapi kenapa ada biaya tambahan, ini yang kami tanyakan sah atau tidak kenaikan ini," ungkapnya, Selasa (23/9/2014).Dewan pelanggan, kata Ali, ingin membantu sejumlah pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan ini. Dan melaporkan masalah ini ke PN Surabaya untuk menanyakan keabsahanya."Kalau pungutan itu tidak sah, ya harus dikembalikan kepada pelanggan. Tapi kalau memang sah ya kami nanti akan ajukan keberatan dan akan kami tanyakan. Kenapa dulu tidak ada biaya administrasi tapi kok sekarang ada biaya admintrasi," lanjutnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment