Home » » Terkait Peredaran Mihol, DPRD Surabaya - Pemprov Jatim Saling Berseberangan

Terkait Peredaran Mihol, DPRD Surabaya - Pemprov Jatim Saling Berseberangan

Written By laso on Monday 8 September 2014 | 04:15









, SURABAYA - DPRD Surabaya menolak peredaran minuman beralkohol (Mihol) kandungan berapa persen pun di Kota Surabaya. Sedangkan Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu menyatakan terkait peredaran mihol di bawah 5 persen diperbolehkan.Anggota DPRD Surabaya dari PKB, Mazlan Mansyur mengatakan, pernyataan kalau peredaran miras di bawah 5 persen diperbolahkan patut dipertanyakan. Pasalnya, ketika pansus Raperda Mihol DPRD Surabaya berkonsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara jelas soal persentase peredaran mihol diserahkan kepada tiap daerah masing-masing."Bila Kabiro Hukum pemprov bicara itu sesuai aturan dari Kemendag, kami dulu juga konsutasi ke sana. Ya itu tadi jawabannya diserahkan pada daerah masing-masing, bukan seolah Kemendag membebaskan peredaran mihol dibawah 5 persen," kata Mazlan Mansyur yang juga mantan anggota Pansus Raperda Mihol DPRD Surabaya, Minggu (7/9/2014).Menurut Mazlan, semangat awal panitia khusus membuat Raperda pengendalian minuman beralkohol di Surabaya adalah untuk mengatur dan memantau peredaran minuman keras di Kota pahlawan."Jangan sampai setiap orang bebas menjual dan mengkonsumsi mihol disembarang tempat. Apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat mengkonsumsi mihol di Surabaya," ucap Mazlan.Oleh karena itu, dikatakan Mazlan, dalam salah satu pasal draff Raperda mihol Kota Surabaya secara tegas disebutkan untuk penjual miras harus menyediakan zona khusus. Selain itu pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan harus dimimun di tempat yang telah disediakan."Mihol tidak boleh di bawa pulang. Banyaknya korban berjatuhan dan maraknya tawuran itu kan salah satu sebab peredaran mihol tidak terkontrol. Kami tidak inginkan Surabaya seperti itu," tandas Mazlan.Seperti diketahui sebelumnya, Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagio mengungkapkan, dalam peraturan menteri perdagangan peredaran minuman beralkohol 5 persen diperbolehkan. Dan itu menjadi acuan Perda yang dibuat oleh Pemprov Jatim yakni Perda pengendalian, pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam Perda Minuman Beralkohol Jawa Timur, peredaran mihol 5 persen boleh beredar namun  dibatasi dengan beberapa ketentuan khusus."Batasannya mihol harus ada lemari khusus, dikunci, pembeli membawa KTP, usianya dilihat dan harus dicatat berapa penjualannnya dan dilaporkan," kata Himawan.Oleh karena itu, ungkap Himawan, perda minuman beralkohol Kota Surabaya harus seleras dengan Perda Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol Jawa Timur. Apalagi adanya polemik yang terjadi karena ada pihak yang mempersoalkan larangan peredarangan minuman beralkohol secara bebas, termasuk di minimarket.Di sisi lain, kekurangan perda minuman beralkohol yang dibuat DPRD dan pemerintah Kota Surabaya karena dalam aturan yang tercantum dalam pasal-pasal berbeda dengan peralihan."Seperti Pasal 4 tidak mengatur kandungan mihol 5 persen, sedangkan pada pasal peralihan menetapkan pengecer 5 persen harus tutup, ini yang membingungkan," tuturnya.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger