, MADIUN-Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwas, Antonius Djaka Priyanto yang tak lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan sekaligus mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun kabur dan menyimpang serta membingungkan. Alasannya, tidak ada peran dan tugas yang jelas dari terdakwa dalam perkara kasus dugaan penipuan fee proyek senilai Rp 1,875 miliar untuk infrastrutur dari APBN itu."Dakwaan JPU Kejari Madiun terhadap klien kami membingungkan, kabur dan menyimpang dari sifat imperatif putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Salah satunya menyatakan berkas terpidana, Antonius Sudarmanta dan terdakwa Antonioes Djaka Priyanto dalam berkas terpisah," terang salah seorang PH terdakwa, Indra Herry Narno kepada , Senin (15/9/2014).Lebih jauh, pria yang akrab dipanggil Herry ini menguraikan ada 7 poin dalam eksepsi yang diajukan. Diantaranya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU tertanggal 29 Agustus 2014 yang menyatakakan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP."Kami meminta JPU untuk mengeluarkan Antonioes Djaka Priyanto dari rumah tahanan negara (Lapas Kelas I Madiun) dan menyatakan barang bukti serta berkas perkara yag bersangkutan dikembalikan ke Kejari Madiun," imbuhnya.Oleh karenanya berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang menyatakan terdakwa atau kuasa hukum dapat mengajukan keberatan. "Kami mengacu pada putusan kasasi ada 5 bukti untuk menindaklanjuti perkara lain, tetapi penyidik tidak melakukannya. Kami anggap dakwaan JPU itu obscuur libel (kabur)," tegasnya. Sedangkan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi dengan Hakim Anggota Maulia Martwenty Ine dan Mahendrasmara Purnamadjati itu bakal dilanjutkan pada, Kamis (18/9) depan.Sementara JPU Kejari Madiun, Fuat Zamroni menegaskan bakal memberikan tanggapan tertulis atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya. Menurutnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 23 Oktober 2013, kedua terdakwa, yakni Antonius Sudarmantan (mantan Komisioner KPU Kota Madiun) dan Antonius Djaka Priyanto dinyatakan melakukan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama."Pengajuan eksepsi itu haknya penasehat hukum. Eksepsi itu akan kami tanggapi secara tertulis pada sidang berikunya,Kamis(18/9) besok. Kalau masalah berkas displit (dipisah) itu kewenangan tim penyidik Polres Madiun Kota. Kan dalam putusan kasasi MA sudah jelas semuanya," pungkasnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment