Home » , » Trik Pabrik Karet Tak Berizin Beroperasi hingga 5 Tahun di Mojokerto

Trik Pabrik Karet Tak Berizin Beroperasi hingga 5 Tahun di Mojokerto

Written By laso on Wednesday, 24 September 2014 | 01:15









, MOJOKERTO - Sejak berdiri mulai 2008 dan melakukan produksi, PT Bumi Nusa Makmur di Desa Melati, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sampai saat ini tak mengantongi izin pengolahan limbah. Karena begitu lamanya tanpa izin tersebut, Pemkab Mojokerto menutup paksa pabrik penghasil bahan ban itu. Inilah "kecerdikan" pabrik ini mengelabuhi pemkab hingga terus beroperasi hingga sekarang.Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengemukaan bahwa pabrik ini semula berdiri dengan skala kecil. Di balik kadar produksi yang relatif kecil ini, pabrik beroperasi hingga lima tahun berjalan. "Semula skala produksinya memang kecil. Bahkan bahan baku hanya dikeringkan dengan dijemur di bawah matahari," terang Zainul, Selasa (23/9/2014).Dengan berlindung di balik skala kecil ini, PT BNM terus berproduksi. Sampai mereka mampu mendatangkan mesin oven skala besar pun, pabrik ini pun menyebut skalanya kecil. Inilah yang dijadikan trik mereka untuk mengelabui perizinan. Namun warga sekitar bergolak karena mereka tak tahan dengan limbah pabrik yang mereka rasakan langsung."Waktu itu, pabrik sudah punya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tapi masih sangat sederhana. Kami meminta mereka membuat instalasi pengolahan lombah yang terstandar," kata Zainul yang masih toleran dan memilih membina pabrik tersebut.BLH terus menunggu niatan dan keseriusan pabrik membuat IPAL yang sesuai syarat teknis. Termasuk untuk menyempuranakan pembuangan limbah dengan IPLC (instalasi pembuangan limbah cair). Namun tak ada inisiatif yang baik dari pihak pabrik. Baru pada sekitar 2011, terang Zainul, pabrik membangun IPAL yang terstandar."Seiring peningkatan produksi, IPAL itu menjadi keharusan. Namun tetap saja tak ada langkah serius mereka memenuhi standar tersebut. Mereka juga tak segera mengajukan izin pengolahan limbah ini. Makanya, kami bersama Badan Perizinan sepakat menutup pabrik saja," kata Zainul.Sementara itu, kuasa hukum PT BNM Muhammad Zulfan mengaku bahwa pabriknya tidak sebesar yang disampaikan. "Produksi kami hanya beberapa ton. Saat ini situasinya juga sedang tak bersahabat. Pasar yang seramai sebelumnya. Soal IPAL, kami sudah lama punya. Itu karena BLH-nya baru sehingga tak tahu," bantah Zulfan.Pabrik karet PT BNM ditutup paksa. Ini setelah warga ramai-ramai mendatangi pabrik di Desa Melati, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Pabrik penghasil bahan ban ini telah mencemari warga dengan limbah cairnya. Warga mendesak pemkab menutupnya. Badan Perizinan dan BLH akhirnya sepakat menutup pabrik





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger