, BLITAR - Ratusan warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendatangi kantor pemerintah kabupaten setempat, minta agar kepala desa mereka yang tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, segera diganti. Moh Sobah, salah seorang perwakilan warga itu, Senin (1/9/2014) mengatakan, kasus hukum yang membelit kepala desa mereka sangat merugikan warga. Mereka tidak dapat bebas mengurus berbagai macam surat, sebab kepala desanya sedang menjalani proses hukum. "Sistem pemerintahan di desa tidak bisa berjalan dan macet, padahal, kami membutuhkan tanda tangan dari kepala desa untuk mengurus berbagai macam surat," kata Sobah. Warga yang terdiri perempuan dan laki-laki itu mendatangi kantor pemkab dengan mengendarai berbagai macam kendaraan, berangkat dari Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi. Mereka minta agar Bupati Blitar segera menunjuk pejabat untuk menggantikan kepala desa mereka, Ahmad Hanan yang saat ini duduk di kursi persidangan akibat kasus dugaan pemalsuan ijazah saat maju menjadi calon kepala desa beberapa waktu silam. Warga juga membawa salinan ijazah milik yang bersangkutan yang diduga palsu tersebut. Warga berharap, pemerintah daerah segera tanggap dan mencari jalan keluar dari masalah itu, agar pemerintahan di desa tidak terganggu. Warga hanya orasi di depan kantor pemkab tersebut. Mereka juga membawa berbagai macam poster yang isinya tuntutan, agar Bupati Blitar memberikan ketegasan pada kasus kepala desa tersebut. Setelah unjuk rasa, sebagian warga juga menghadiri sidang yang melibatkan kepala desa mereka di Pengadilan Negeri Blitar. Mereka ingin menyaksikan langsung rangkaian sidang tersebut. Warga mendapatkan kawalan ketat dari polisi ketika mendatangi kantor PN Blitar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan empat saksi yang merupakan alumni Pondok Pesantren Hidayatut Thullab, Trenggalek. Mereka memberikan keterangan terkait dengan yang bersangkutan, apakah pernah sekolah di pondok pesantren tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes serta dua hakim anggota lainnya yaitu Benhard dan Ikrar berjalan dengan lancar. Sementara, para saksi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan, saat menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk sidang dengan agenda selanjutnya, setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut. Warga yang ikut menghadiri sidang juga bubar, setelah sidang itu selesai.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment