| Kasasi Kandas, MA Kuatkan Pemecatan Kader Partai Golkar Gorontalo |
Detik mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi kasus pemecatan kader partai golkar oleh ketua umum aburizal bakrie. alhasil, ketua dprd kota gorontalo nikson ahmad dan sekretarisnya, rizal datau, harus angkat koper dari partai berwarna kuning ini.kasus ini bermula saat provinsi gorontalo menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2011 lalu. dalam proses politik itu, nikson dan rizal dinilai ical melanggar disiplin organisasi dan melawan kebijakan partai golkar. alhasil, ical mengeluarkan surat pemecatan keduanya pada 16 agustus 2011. nikson dan rizal berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. namun karena buntu, mereka membawanya ke pengadilan."meskipun demikian maka penggugat tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan ini secara internal untuk mengklarifikasi permasalahan ini, namun tergugat tetap bersikukuh pada pendiriannya serta menganggap surat keputusan tersebut sudah final," demikian papar nikson dalam berkas kasasi halaman 5 yang dilansir panitera ma, jumat (4/1/2013).karena upaya internal tidak membuahkan hasil maka keduanya menggugat ke pengadilan negeri (pn) limboto. keduanya meminta majelis hakim mencabut surat pemecatan tersebut dan menghukum denda rp 500 juta perhari apabila tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.pada 9 februari 2012 pn limboto tidak menerima gugatan kedua kader partai berlambang beringin ini. tidak terima, keduanya lalu mengajukan kasasi ke ma. apa kata ma?"menolak kasasi pemohon. menghukum membayar biaya perkara rp 500 ribu," kata ketua majelis kasasi prof dr valerina kriekhoff.putusan yang diketok pada 12 september 2012 ini juga diadili oleh prof dr takdir rahmadi dan mahdi sosoinda nasution. majelis kasasi menilai putusan pn limboto sudah benar. (asp/nrl)
sumber: www.detik.com
Post a Comment