Berita Terbaru
Showing posts with label Pemecatan. Show all posts
Showing posts with label Pemecatan. Show all posts

Bantah Ada Tekanan, Ikahi Kompak Tolak Pemecatan Hakim Daming

Written By laso on Saturday, 9 February 2013 | 16:25




Bantah Ada Tekanan, Ikahi Kompak Tolak Pemecatan Hakim Daming
Bantah Ada Tekanan, Ikahi Kompak Tolak Pemecatan Hakim Daming





- ketua umum ikatan hakim indonesia (ikahi) m saleh menegaskan penolakan pemecatan hakim daming sunusi didukung seluruh anggota di penjuru indonesia. hakim agung ini menyatakan dirinya tidak ada yang menyuruh menandatangani surat penolakan pemecatan daming."surat itu saya buat hasil rapat pengurus ikahi, menampung aspirasi dari hakim-hakim daerah. saya menandatangani tidak disuruh, tanpa tekanan," kata m saleh saat berbincang dengan detikcom, sabtu (9/2/2013).selaku ketua umum, m saleh yakin seluruh anggotanya kompak menolak usulan pemecatan daming. sebagai wadah tunggal 7 ribuan hakim di seluruh indonesia, anggota ikahi tidak terpecah belah."tidak terpecah, semua satu suara, seperti yang tertulis dalam surat yang dikirimkan ikahi ke ky," ujar ketua muda perdata khusus ini.sikap ikahi ini selaras dengan sikap mahkamah agung (ma) yang menolak pemecatan karena pernyataan daming 'pemerkosa dan korban saling menikmati'. sikap ma telah dikirimkan ke ky dan diikuti sikap ikahi dalam sepucuk surat."sanksi terhadap daming tetap ada, tetapi bukan pemberhentian. sanksi itu harus didiskusikan, dirembuk dulu antara ma-ky," ujar m saleh.perseteruan kedua lembaga tinggi negara ini memuncak saat ky tetap merekomendasikan daming sunusi dipecat. ma telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke ky agar daming tidak perlu dibawa ke majelis kehormatan hakim (mkh) untuk diberhentikan. tetapi ky bergeming dan ikahi pun menyurati ky untuk tetap mempertahankan daming dalam korps cakra."sanksi yang diusulkan ky eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan terlapor," demikian surat keberatan ikahi. (asp/gah)
sumber: www[dot]detik[dot]com

MA Setujui Sidang Pemecatan Ketua Pengadilan yang Terima Uang Panas

Written By laso on Sunday, 27 January 2013 | 17:56




MA Setujui Sidang Pemecatan Ketua Pengadilan yang Terima Uang Panas
MA Setujui Sidang Pemecatan Ketua Pengadilan yang Terima Uang Panas





mahkamah agung (ma) menyetujui sidang pemecatan ketua pengadilan di kalimantan yang menerima uang panas. diduga kuat, uang tersebut digunakan untuk peresmian gedung pengadilan tipikor."jumat (24/1) sore kemarin ma kembali telah merespon rekomendasi sanksi berat komisi yudisial (ky) lainnya dengan surat permintaan kepada ky untuk menunjuk anggota majelis mkh terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu ketua pn di kalimantan," kata juru bicara ky, aep rahmat fajar dalam pesan pendeknya ke detikcom, senin (28/1/2013).pengadilan etik dalam majelis kehormatan hakim (mkh) ini akan diadili oleh 3 anggota majelis dari hakim agung dan 4 anggota dari komisioner ky. putusan sidang etik ini tergantung hasil jalannya sidang, apakah vonis ringan, sedang, berat atau pemecatan. putusan mkh ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat."sesuai prosedur, selanjutnya ky akan menyerahkan secepatnya nama-nama komisioner yang ditunjuk sebagai anggota majelis mkh kepada ma," ujar asep.selain itu, mkh juga akan mengadili hakim ada dalam waktu dekat. baik ky dan ma telah menujuk perwakilannya guna memvonis hakim cantik yang selingkuh dengan anggota polisi tersebut."saat ini sudah sampai pada tahap penunjukan anggota majelis mkh dari ky dan ma. selanjutnya tinggal koordinasi untuk penentuan waktu penyelenggaraan mkh," ucap asep.berdasarkan catatan detikcom, kpn di kalimantan yang pernah ramai diperbincangkan di media massa adalah kpn di kalimantan tengah. saat itu terungkap rekaman kpn itu tengah menerima uang rp 20 juta dari seorang advokat pada awal 2012. ketua pn mengaku uang tersebut untuk peresmian gedung pengadilan tipikor di palangkaraya. (asp/ahy)
sumber: www.detik.com

Lukai Perasaan Wanita, Komnas Perempuan Dukung Pemecatan Hakim Daming

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 18:42




Lukai Perasaan Wanita, Komnas Perempuan Dukung Pemecatan Hakim Daming
Lukai Perasaan Wanita, Komnas Perempuan Dukung Pemecatan Hakim Daming





gara-gara pernyataan soal 'pemerkosa dan korban yang diperkosa sama-sama menikmati' hakim daming sunusi harus mendapat 0 suara dari anggota dpr dan lengser dari kursi hakim agung. komnas perempuan juga mendukung langkah pemecatan haki daming oleh komisi yudisial (ky)."ini menandakan kalau publik sudah mulai cerdas dan cukup kuat untuk melihat isu-isu yang sangat sensitif dengan publik dan pernyataan beliau sangat melukai kaum wanita, " ucap wakil ketua komnas perempuan masruhah, saat berbincang dengan detikcom, jumat (25/1/2013).dia menegaskan sosok hakim agung haruslah memiliki perpektif hukum yang menyentuh rasa keadilan di masyarakat. lanjut, masruhah mengatakan hal tersebut tidaklah dimiliki sosok daming. "dan tentunya kita setuju langkah-langkah ky dalam menentukan pemecatan. tetapi ky juga harus proporsional dalam menetapkan kesalahan dia," sambungnya.dia berpesan kepada calon hakim agung selanjut, sebaiknya sangat menjunjung tinggi perspektif ham dan harus menjaga integritasnya. jika tidak, maka mustahil masyarakat akan mendukung calon hakim agung yang tidak memiliki rasa hukum di masyarakat."karena masyarakat kita mulai pintar, dan setiap ada hal yang bersinggungan dengan ham pasti akan selalu di ekspose," jelasnya.seperti diketahui, di dpr daming menyebut 'yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati'. ironisnya, anggota dpr yang mendengarnya turut menyumbang tawa. atas hal ini daming mendapat banyak kritik, demikian juga legislator yang menyeleksinya. namun dengan terbuka daming telah meminta maaf. (rvk/nvc)
sumber: www.detik.com

Jimly Menilai Usulan Pemecatan Daming Berlebihan

Written By laso on Wednesday, 23 January 2013 | 02:57




Jimly Menilai Usulan Pemecatan Daming Berlebihan
Jimly Menilai Usulan Pemecatan Daming Berlebihan





mantan ketua mahkamah konstitusi (mk) jimly asshiddiqie menilai, keputusan komisi yudisial (ky) yang mengusulkan pemberhentian terhadap calon hakim agung muhammad daming sunusi terlalu berlebihan. menurutnya, daming hanya salah ucap saat menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan terjadi karena pelaku dan korbannya saling menikmati. pernyataan daming disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota komisi iii pada seleksi calon hakim agung, pekan lalu."saya setuju sekali dia diberi sanksi, cuma kalau berujung pada pemecatan barang kali berlebihan ya karena dia cuma salah ngomong dan dia sudah minta maaf," ujar jimly, rabu (23/1/2013), di gedung kompleks parlemen senayan. jimly menekankan, sanksi perlu diberikan karena daming adalah penegak hukum yang menjadi pintu terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. "dia calon hakim agung, maka tidak boleh seperti itu karena itu dia harus diberi sanksi," kata jimly. seperti diberitakan, calon hakim agung muhammad daming sanusi membuat pernyataan kontroversial dalam fit and proper test hakim agung di komisi iii dpr pada senin (14/1/2013) ini. daming melontarkan jawaban "nyleneh" saat ditanyakan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. "bagaimana menurut anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?" tanya anggota komisi iii dari fraksi pan, andi azhar ketika itu kepada daming. daming pun langsung menjawab, "yang diperkosa dengan yang diperkosa ini sama-sama menikmati. jadi harus pikir-pikir terhada hukuman mati." jawaban daming ini langsung mengundang tawa. tidak sedikit pula yang mencibir pernyataan daming itu. dijumpai usai melakukan fit and proper test, daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana. "kita tadi terlalu tegang, jadi supaya tidak terlalu tegang," katanya. imbas dari pernyataannya itu, seluruh fraksi menyatakan tidak akan memilih daming dalam seleksi kali ini. daming dipastikan kembali gagal menjadi calon hakim agung setelah pada tahun 2011 lalu juga sempat mencalonkan diri. ky bahkan memutuskan daming melakukan pelanggaran kode etik berat. ia juga direkomendasikan diberhentikan dari profesi hakim.









editor :
sumber: www.kompas.com

Pemecatan Daming Tepat, Candaan Pemerkosaan Cederai Rasa Keadilan

Written By laso on Monday, 21 January 2013 | 17:32




Pemecatan Daming Tepat, Candaan Pemerkosaan Cederai Rasa Keadilan
Pemecatan Daming Tepat, Candaan Pemerkosaan Cederai Rasa Keadilan





Detik langkah komisi yudisial (ky) merekomendasikan pemecatan ketua pengadilan tinggi (kpt) palembang m daming sunusi dinilai tepat. sebab candaan pemerkosaan di dpr saat fit and proper test calon hakim agung itu mencederai rasa keadilan."meskipun daming berkilah dengan alasan candaan untuk mencairkan suasana, ucapan daming sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan publik -- terutama korban pemerkosaan-- terhadap profesi kemuliaan hakim dan menambah deretan panjang ketidak percayaan terhadap lembaga peradilan," kata direktur advokasi yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (ylbhi), bahrain dalam siaran pers yang diterima detikcom, selasa (22/1/2013).menurut ylbhi, hakim merupakan figur sentral dalam institusi peradilan. oleh sebab itu hakim berkewajiban menunjukan sikap yang cerdas baik moral maupun prilakunya dalam menjalankan fungsi yudisial maupun kesehariannya. hal ini sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim serta mempunyai integritas yang tinggi terhadap keilmuannya."ylbhi juga mendesak mahkamah agung (ma) untuk segera menentukan jadwal sidang etik majelis kehormatan hakim (mkh) dan segera memilih anggota majelis hakimnya yang merupakan gabungan dari lembaga ky dan ma," lanjut bahrain.mkh merupakan pengadilan etik bagi para hakim yang diduga kuat melanggar kode etik. sanksi yang dijatuhkan bisa hukuman ringan, sedang hingga pemecatan."mkh tentunya digelar untuk membuktikan pelanggaran kode etik terhadap calon hakim agung daming sunusi atas ucapannya yang tidak bermoral dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung tersebut," ujar bahrain.berkaca dari kasus daming, ylbhi berharap ky untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap tingkah laku para hakim baik yang bersentuhan dengan kasus-kasus asusila maupun tidak."karena sangat mungkin dalam penanganan kasus-kasus asusila justru menjadi bahan tertawaan oleh hakim dalam persidangan perkara tindak asusila," cetus bahrain.pemecatan daming pun menjadi sejarah baru ky yaitu merekomendasikan pemberhentian dalam tempo sesingkat-singkatnya, 3 hari sejak diterima laporan. ini tercepat dalam sejarah ky, sejak pertama ky berdiri 2005 lalu."semua komisioner ky sepakat daming melanggar etik. terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. ada komisioner ky yang tidak setuju dengan sanksi pemberhentian daming," kata wakil ketua komisi yudisial (ky) imam anshori saleh.atas pemecatan ini, daming pasrah. mantan ketua pengadilan tinggi banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang majelis kehormatan hakim."mengenai hal itu, keputusan ky, saya serahkan sepenuhnya pada ky," kata daming. (asp/ndr)
sumber: www.detik.com

Kasasi Kandas, MA Kuatkan Pemecatan Kader Partai Golkar Gorontalo

Written By laso on Thursday, 3 January 2013 | 20:02




Kasasi Kandas, MA Kuatkan Pemecatan Kader Partai Golkar Gorontalo
Kasasi Kandas, MA Kuatkan Pemecatan Kader Partai Golkar Gorontalo





Detik mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi kasus pemecatan kader partai golkar oleh ketua umum aburizal bakrie. alhasil, ketua dprd kota gorontalo nikson ahmad dan sekretarisnya, rizal datau, harus angkat koper dari partai berwarna kuning ini.kasus ini bermula saat provinsi gorontalo menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2011 lalu. dalam proses politik itu, nikson dan rizal dinilai ical melanggar disiplin organisasi dan melawan kebijakan partai golkar. alhasil, ical mengeluarkan surat pemecatan keduanya pada 16 agustus 2011. nikson dan rizal berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. namun karena buntu, mereka membawanya ke pengadilan."meskipun demikian maka penggugat tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan ini secara internal untuk mengklarifikasi permasalahan ini, namun tergugat tetap bersikukuh pada pendiriannya serta menganggap surat keputusan tersebut sudah final," demikian papar nikson dalam berkas kasasi halaman 5 yang dilansir panitera ma, jumat (4/1/2013).karena upaya internal tidak membuahkan hasil maka keduanya menggugat ke pengadilan negeri (pn) limboto. keduanya meminta majelis hakim mencabut surat pemecatan tersebut dan menghukum denda rp 500 juta perhari apabila tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.pada 9 februari 2012 pn limboto tidak menerima gugatan kedua kader partai berlambang beringin ini. tidak terima, keduanya lalu mengajukan kasasi ke ma. apa kata ma?"menolak kasasi pemohon. menghukum membayar biaya perkara rp 500 ribu," kata ketua majelis kasasi prof dr valerina kriekhoff.putusan yang diketok pada 12 september 2012 ini juga diadili oleh prof dr takdir rahmadi dan mahdi sosoinda nasution. majelis kasasi menilai putusan pn limboto sudah benar. (asp/nrl)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger