Berita Terbaru
Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Kejaksaan Merasa Belum Perlu Periksa Menteri Agama

Written By laso on Thursday, 25 July 2013 | 17:55




Kejaksaan Merasa Belum Perlu Periksa Menteri Agama
Kejaksaan Merasa Belum Perlu Periksa Menteri Agama





tim penyidik kejaksaan agung sampai saat ini belum memanggi menteri agama, suryadharma ali, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium ipa untuk madrasat tsanawiyah (mts) dan madrasah aliyah (ma) di kementerian agama tahun anggaran 2010 senilai rp 71,5 miliar.
suryadharma akan dipanggil jika memang diperlukan untuk diperiksa.
"untuk memeriksa seseorang ada kaitanya urgensi untuk diperiksa.
manakala itu (tidak ada urgensinya) tidak harus ke sana (dipanggil dan diperiksa).
apabila perlu ada, pasti dimintai keterangan siapapun itu," kata direktur penyidikan pidana khusus kejaksaan agung m adi toegarisman, kamis (25/7/2013).
adi menambahkan, saat ini tim penyidik tengah mendalami kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar rp 17,3 miliar ini, untuk mencari tahu adanya pihak yang dianggap menjadi makelar proyek dalam kasus ini.
adi mengatakan, dalam kasus ini seharusnya terdapat 250 mts dan 400 ma yang menerima bantuan dari kemenag.
namun, sebagian sekolah tidak memperoleh bantuan tersebut.
untuk diketahui, ada dua proyek pengadaan alat laboratorium ipa yang dilaksanakan kemenag pada tahun 2010.
proyek pertama yaitu pengadaan alat laboratorium ipa mts tahun 2010 dengan nilai kegiatan rp 27,5 miliar.
kedua laboratorium ipa ma dengan nilai kegiatan rp 44 miliar.
seluruh anggaran tersebut bersumber dari apbnp dirjen pendidikan islam tahun 2010.
kejagung pun telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
kedelapan tersangka itu adalah mantan sekretaris direktorat jenderal pendidikan islam kemenag affandi mochtar, pejabat pembuat komitmen kemenag syaifuddin, mantan direktur pendidikan madrasah kemenag firdaus basuni, konsultan informasi teknologi dari pt sean hulbert jaya ida bagus mahendra jaya martha, direktur cv pudak zainal arief, direktur utama pt alfindo nuratama perkasa arifin ahmad, mantan perwakilan dari unit pengadaan rizal royan, dan staf pt nurationdo bangun perkara mauren patricia cicilia.













editor : inggried dwi wedhaswary































berita terkait

kasus pengadaan alat laboratorium, kejagung periksa pegawai kemenag







topik pilihan:



kelahiran "royal baby" inggris



presiden sby vs fpi



chelsea fc asia tour 2013



brimob serang sabhara



gebrakan jokowi-basuki



geliat politik jelang 2014











baca juga







ada rekayasa lalin, kawasan pasar tanah abang tambah macet













cerita jokowi "ngerjain" voorijder zig-zag













komik ramadhan seru dan lucu "muslim show"













diganjar "rapor merah", sejumlah kementerian minta klarifikasi













pemain muda chelsea lebih pd kalau bisa kalahkan indonesia


















































googletag.
display('div-gpt-ad-642297387297694802-2');






























terpopuler + indeks




1
basuki: kenapa pkl tidak minta maaf bikin macet?





2
putri polisi ini dicekoki miras dan disetubuhi bergilir





3
basuki disomasi pkl, jokowi minta maaf





4
situs fpi diretas, demokrat: bagus.
.
.






5
10 pernyataan rizieq pascabentrok fpi-warga di kendal























terbaru + indeks





kejaksaan merasa belum perlu periksa menteri agama









wah, ada spanduk dukung pramono "nyapres"









kpu umumkan 947 caleg sementara dpd









sengketa pilkada di ma rentan intervensi









dubes ri di swiss keluhkan kinerja imigrasi indonesia






















































































[x] close





























news
nasional
regional
megapolitan
internasional



olah raga
sains
edukasi
infografis
surat pembaca



ekonomi
bola
tekno
entertainment
otomotif
health



female
travel
properti
foto
video
forum






kompas gramedia digital group



  grazera
  kompasiana
  kompaskarier.
com
  midazz



  scoop
  urbanesia
  gamesaku
  makemac

















about-
advertise-
policy-
pedoman media siber-
career-
contact us-
rss-
site map



©2008 - 2013 pt.
kompas cyber media (kompas gramedia).
all rights reserved.


































!function(d,s,id){var js,fjs=d.
getelementsbytagname(s)[0];if(!d.
getelementbyid(id)){js=d.
createelement(s);js.
id=id;js.
src="https://platform.
twitter.
com/widgets.
js";fjs.
parentnode.
insertbefore(js,fjs);}}(document,"script","twitter-wjs");


window.
___gcfg = {
lang: 'id'
};
(function() {
var po = document.
createelement('script'); po.
type = 'text/javascript'; po.
async = true;
po.
src = 'https://apis.
google.
com/js/plusone.
js';
var s = document.
getelementsbytagname('script')[0]; s.
parentnode.
insertbefore(po, s);
})();




//



$(function() {
var c = true;
$("#mykompas_like").
click(function () {
if (c) {
var n = $(this);
$("#myk-err").
remove();
if (! $("a#myk-ldr").
length) {
n.
parent().
append(' ')
}
c = false;
$.
getjson("http://" + document.
domain + "/services/mykompas/like/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + location.
href + "&jsoncallback=?", function (p) {
if (p && p.
status == 1) {
n.
parents("div:eq(0)").
html(' berita telah terpilih')
} else {
$("#myk-ldr").
remove();
var o = ' proses gagal, coba kembali';
n.
parent().
append(o)
}
c = true;
$("#myk-ldr").
remove()
})
}
return false;
});
$(".
twitter").
click(function () {
$.
getjson("http://api.
my.
kompas.
com/panel/shareontwitter/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + location.
href + "&app_id=kompascom&app_key=k01sbbdjweri938x&jsoncallback=?");
});
//$(".
twitter-share-button").
load(function () {
// $(this).
contents().
find(".
btn").
live("click", function () {
// $.
getjson("http://api.
my.
kompas.
com/panel/shareontwitter/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + location.
href + "&app_id=kompascom&app_key=k01sbbdjweri938x&jsoncallback=?");
// });
//});
fb.
event.
subscribe('edge.
create', function(response) {
console.
log(response);
$.
getjson("http://api.
my.
kompas.
com/panel/shareonfacebook/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + response + "&app_id=kompascom&app_key=k01sbbdjweri938x&jsoncallback=?");
});
});






jquery(document).
ready(function ($) {
$("#putartbox").
kompasartbox({
siteno : "1",
sectionid : "1",
articleid : "1057742",
nameutm : "nasional",
nameid : "sartbox",
prevpermalink : "2013/07/25/1254078.
xml"
});
$.
ajax({
type:'get',
url:'http://api.
sharedcount.
com/?url=http://nasional.
kompas.
com/read/2013/07/25/1254078/kejaksaan.
merasa.
belum.
perlu.
periksa.
menteri.
agama.
',
datatype:'json',
beforesend: function(){
$(".
social-fb-count").
html('');
$(".
social-twitter-count").
html('');
},
success:function(result){
//console.
log(result.
facebook.
total_count);
if(result != null || result != undefined || result != '')
{
$(".
social-fb-count").
html(result.
facebook.
total_count);
$(".
social-twitter-count").
html(result.
twitter);
}
else
{
$(".
social-fb-count").
html(0);
$(".
social-twitter-count").
html(0);
}
}
});
});





$(function() {
$('a#btnansweroriginal').
live('click', function(){
$.
ajax({
url: 'http://news.
kompas.
com/quiz/answer/',
type: 'post',
data: $('form#quiz_form').
serialize(),
success: function(result) {
$.
fancybox(result.
status);
}
});
return false;
});

$('#btnlogin').
live('click', function(){
var username = $('#username').
val();
var password = $('#password').
val();
$.
ajax({
url: 'http://news.
kompas.
com/quiz/login/',
type: 'post',
data: $('form#login_form').
serialize(),
success: function(result) {
if(result.
status == 1){
window.
location.
href = result.
output;
}else{
$.
fancybox(result.
output);
}
}
});
return false;
});

$("a#status_quiz").
fancybox({
"width" : '0',
"height" : '0',
"autoscale" : false,
"transitionin" : "none",
// "transitionout" : "none"
});
if(($("#tabbing_tabs").
length > 0)) {
var countries=new ddtabcontent("tabbing_tabs");
countries.
setpersist(true);
countries.
setselectedclasstarget("link");
countries.
init();
}
});




/* s: cookies */
var cookies = {
init: function () {
var allcookies = document.
cookie.
split('; ');
for (var i=0;i= start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime()



$(function() {
$("a.
fn_register").
fancybox ({
'width' : 700
, 'height' : 550
, 'autoscale' : true
, 'transitionin' : 'over'
, 'transitionout' : 'over'
, 'type' : 'iframe'
, 'titleshow' : false
, 'shownavarrows' : false
});
$('a.
fn_login').
fancybox({
'autoscale': true
, 'transitionin': 'over'
, 'transitionout': 'over'
, 'type': 'iframe'
, 'width': 330
, 'height': 300
, 'titleshow' : false
, 'shownavarrows' : false
});
});








var _gaq = _gaq || [];
_gaq.
push(['a.
_setaccount', 'ua-3374285-20']);
_gaq.
push(['a.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['a.
_trackpageloadtime']);
_gaq.
push(['b.
_setaccount', 'ua-3374285-1']);
_gaq.
push(['b.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['b.
_trackpageloadtime']);
_gaq.
push(['d.
_setaccount', 'ua-9341640-16']);
_gaq.
push(['d.
_setdomainname', 'auto']);
_gaq.
push(['d.
_setallowlinker', true]);
_gaq.
push(['d.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['d.
_trackpageloadtime']);


_gaq.
push(['c.
_setaccount', 'ua-3374285-5']);
_gaq.
push(['c.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['c.
_trackpageloadtime']);


(function() {
var ga = document.
createelement('script'); ga.
type = 'text/javascript'; ga.
async = true;
ga.
src = ('https:' == document.
location.
protocol ? 'https://ssl' : 'http://www') + '.
google-analytics.
com/ga.
js';
var s = document.
getelementsbytagname('script')[0]; s.
parentnode.
insertbefore(ga, s);
})();









//









sumber: www[dot]kompas[dot]com

Konflik Sumbawa, Tokoh Lintas Agama Serukan Damai & Tak Mudah Terprovokasi

Written By laso on Sunday, 27 January 2013 | 04:06




Konflik Sumbawa, Tokoh Lintas Agama Serukan Damai & Tak Mudah Terprovokasi
Konflik Sumbawa, Tokoh Lintas Agama Serukan Damai & Tak Mudah Terprovokasi





peristiwa kecelakaan yang terjadi di sumbawa-ntb pada akhirnya berujung pada isu sara yang berbuntut kerusuhan. para tokoh lintas agama menyerukan damai pada warga sumbawa dan tak mudah terprovokasi. seruan damai ini disampaikan para tokoh lintas agama di kantor centre for dialogue and coorperation among civilisations (cdcc), jl kemiri no 24, gondangdia, menteng, jakarta pusat (minggu, 27/01/2013). tampak hadir, ketua umum pp muhammadiyah m din syamsuddin, ketua umum parisada hindu dharma indonesia (phdi) sn suwisma, sekretaris eksekutif komisi hubungan agama dan kepercayaan konferensi wali gereja indonesia (kwi) romo beny susetyo dan ketua umum majelis tinggi agama konghucu indonesia (matakin) ws wawan wiratma.berikut pesan lengkap tokoh lintas agama:i. bahwa semua agama mengajarkan cinta kasih antar sesama manusia, untuk itu semua umat beragama menolak berbagai permasalahan kehidupan dan mempercayakan kepada aparat hukum apabila terjadi kasus hukum.ii. sebagai sesama manusia, kami mengajak semua warga bangsa untuk senantiasa menggunakan spirit persaudaraan kekeluargaan dalam bentuk dialog dari hati-hati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan, dan mempercayakana kepada aparat hukum apabila terjadi kasus hukum.iii. sesuai dengan sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, kami menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggu hak asasi manusia sesama warga bangsa.iv. pemerintah dan aparat keamanan agar cepat tanggap dan cermat dalam membaca situasi dengan melakukan deteksi dini, karena konflik-konflik yang terjadi secara berulang merupakan wujud lemah dan lambannya pemerintah dan aparat keamanan dalam membaca situasi dan kondisi serta dinamika yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.v. pemerintah dan aparat keamanan pada semua lapisan wajib melindungi segenap warga negara dan memberi rasa aman yang merupakan hak asasi dari setiap warga negara dengan memperkuat sendi-sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara (pancasila, uud 1945, bhinneka tunggal ika, nkri dan proklamasi kemerdekaan ri 17 agustus 1945)vi. pemerintah dan aparat keamanan agar bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukuk kepada semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dapat terjadi tragedi kemanusiaan, sehingga dikemudian hari tidak terulang kejadian serupa.vii. kami mendukung semua tindakan tegas yang telah diambil dalam rangka menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan. aparat keamanan agar segera menemukan aktor intelektual kerusuhan dan memprosesnya secara hukum.viii. pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya-upaya rehabilitasi, renovasi dan pemulihan infrastruktur yang menjadi korban lerusuhan, untuk kehidupan yang layak dan manusiawi.ix. kami mengajak setiap umat beragama di indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam menyikapi kehidupan sosial masyarakat, serta tidak mudah mengaitkan kejadian individual atau kriminal dengan sentimen kesukuan dan keagamaan (sara) serta tidak melakukan kekerasan atas nama apapun kepada sesama manusia. seluruh umat beragama di indonesia hendaknya senantiasa menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam kemajemukan, sehingga bangsa indonesia dapat menjadi contoh/teladan bagi bangsa-bangsa lain.semoga damai, damai, damai selalu atas karunia tuhan yang maha esa. (nwk/nrl)
sumber: www.detik.com

Dimakzulkan MA, Aceng Diminta Jangan Jadikan Agama Sebagai Tameng

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 23:02




Dimakzulkan MA, Aceng Diminta Jangan Jadikan Agama Sebagai Tameng
Dimakzulkan MA, Aceng Diminta Jangan Jadikan Agama Sebagai Tameng





pemakzulan bupati garut aceng fikri oleh mahkamah agung (ma) ditanggapi secara reaksioner oleh kubu aceng. pihak aceng sendiri bersikeras bahwa tidak ada yang salah dalam pernikahan sirinya karena sah secara agama.wahid institute menilai pihak aceng hanya menggunakan agama sebagai kedok. "jangan mau kyai-kyai di garut dimanfaatkan untuk melindungi pejabat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata peneliti wahid institute, rumadi, di kantor wahid institute, jalan amir hamzah, jakarta pusat, jumat (25/1/2013).pendapat tersebut dikemukakan dalam konferensi pers mengenai dukungan terhadap keputusan ma, terkait pemakzulan bupati garut, aceng fikri. hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari kpai, komnas perempuan, kpi, dan sejumlah lsm lain.tokoh perempuan nahdhatul ulama, sinta nuriyah wahid, menyatakan bahwa aturan pernikahan menurut agama dengan aturan negara tidak perlu dipertentangkan. dirinya mendukung adanya penyatuan kedua peraturan pernikahan tersebut."aktivis agama harus memikirkan uu perkawinan agama dengan uu pemerintah. ini agar keduanya bisa bersinergi sehingga betul-betul bisa melindungi kaum perempuan," ujar istri almarhum gus dur ini.rumadi kemudian menambahkan bahwa masyarakat kebanyakan masih memisahkan agama dengan negara. paradigma ini berimplikasi pada praktik pandangan dikotomis terhadap aturan pernikahan."jangan berpikir sekuler, memisahkan perkawinan sah menurut agama dan menurut negara. itu harus menjadi satu dan tidak bisa dipisahkan," pungkas rumadi.sebelumnya, pihak pengacara aceng fikri menyatakan keberatan terhadap keputusan ma. dia bersikukuh bahwa pernikahannya sudah berada pada aturan yang benar."apa yang jadi keputusan dprd (garut), dan apa yang jadi keputusan ma, saya masih belum bisa terima. karena saya dalam konteks melaksanakan syariat islam," ujar aceng dalam konferensi pers di hotel grand royal panghegar, jalan merdeka, bandung, kamis (24/1/2013) malam. (asp/asp)
sumber: www.detik.com

Marzuki Alie: Konflik Sumbawa karena Tokoh Agama Tak Didengar

Written By laso on Tuesday, 22 January 2013 | 20:36




Marzuki Alie: Konflik Sumbawa karena Tokoh Agama Tak Didengar
Marzuki Alie: Konflik Sumbawa karena Tokoh Agama Tak Didengar





ketua dewan perwakilan rakyat (dpr) marzuki alie mengaku miris melihat kerusuhan yang terjadi di kabupaten sumbawa, nusa tengara barat (ntb). ia menilai peristiwa ini terjadi karena tokoh-tokoh agama tidak lagi didengar masyarakat."ada persoalan-persoalan yang selalu terjadi konflik horizontal terus terang membuat miris, kenapa hal ini selalu saja terjadi. artinya peran tokoh masyarakat, tokoh agama, kelihatannya sudah mulai tidak banyak didengar sehingga terjadi konflik," ujar marzuki di gedung kompleks parlemen senayan, jakarta, rabu (23/1/2013).marzuki juga melihat seharusnya aparat kepolisian bisa langsung merespons cepat sehingga bisa mencegah timbulnya korban dan kerugian yang lebih besar. "konflik itu selalu ada dari dulu, makanya polisi yang harus merespon cepat. ini menjawab daripada sikap kepolisian," ucapnya.diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di kabupaten sumbawa, pulau sumbawa, provinsi nusa tenggara barat kemarin, selasa (21/1/2013). masyarakat membakar sejumlah toko, rumah warga, hingga hotel.penyebab kerusuhan hingga kini masih simpang siur. awalnya beredar kabar, kerusuhan dilatarbelakangi isu sara. namun, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa kerusuhan terjadi karena warga kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang wanita.









editor :
sumber: www.kompas.com

Dibui karena Perkosa Istri, Hari Berdalih Dibolehkan Agama

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 18:33




Dibui karena Perkosa Istri, Hari Berdalih Dibolehkan Agama
Dibui karena Perkosa Istri, Hari Berdalih Dibolehkan Agama





Detik hari ade purwanto (29) yang mengajak istrinya berhubungan badan di hutan nongkojajar, pasuruan, jawa timur, dihukum karena memperkosa istrinya sendiri. dalam permohonan kasasinya, hari berdalih apa yang dilakukan dibolehkan dalam agama. tetapi alasan ini ditolak mahkamah agung (ma).seperti dilansir dilansir website ma, senin(14/1/2013), sepulang kerja, hari menjemput istrinya di depan kantor pada 20 juli 2011 dengan motor. lalu hari menyuruh istrinya naik ke atas sepeda motor tetapi istrinya menolak.hari mengancam akan ribut bertengkar di jalan serta akan menubruk istrinya dengan sepeda motor jika tidak mau dibonceng. istrinya ketakutan sehingga dengan terpaksa naik sepeda motor tersebut dan hari membwa istrinya dengan kecepatan tinggi.sepanjang perjalanan, hari menyuruh istrinya berpegangan kencang apabila tidak maka sepeda motor akan ditabrakkan. sesampainya di daerah hutan, hari menghentikan sepeda motornya dan mengajak istrinya berhubungan suami istri tetapi ditolak."hari menjadi marah dan langsung menyeret kedua tangan istrinya lalu terdakwa menyuruh saksi duduk di tanah, setelah itu mendorong bahu istrinya ke tanah dan terjadilah pemerkosaan," demikian tulis dakwaan jaksa penuntut umum (jpu).atas perbuatan hari, pada 6 maret 2012, pengadilan negeri pasuruan menghukum hari dengan hukuman 1 tahun 3 bulan karena melakukan kekerasan seksual pada istrinya. hal ini melanggar pasal 46 uu no 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt).putusan ini dikuatkan pengadilan tinggi surabaya pada 14 mei 2012. tidak terima, hari pun mengajukan kasasi ke ma."apa yang dilakukan saksi korban memenuhi hak suami melakukan hubungan suami dengan terdakwa di hutan nongkojajar sesuai kitab jam'ul fawaid bab hak masing-masing suami istri dijelaskan dalam kitab tersebut," demikian alasan hari seperti tertuang dalam berkas kasasi halaman 9.dalam bab tersebut diceritakan sahabat mu'adz melakukan sujud kepada nabi muhammad saw dan dilarang. lantas nabi muhammad saw bersabda 'sesunggungnya jika boleh sujud antara manusia selain kepada allah swt, pasti allah swt akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya...'menurut hari, pn pasuruan telah salah menerapkan hukum dan salah dalam menilai unsur-unsur pasal 49 uu 23/2004."tidak terbukti adanya unsur perbuatan kekerasan seksual dalam rumah tangga, dibuktikan setelah kejadian masih melakukan kewajiban suami istri setelah pulang kerja dengan menyewa vila," lanjut hari.namun alasan kasasi ini ditolak ma sehingga hari pun harus dihukum karena memperkosa istrinya sendiri."menolak alasan terdakwa," demikian alasan putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis hakim prof komariah e sapardjaja. putusan yang diketok pada 14 agustus 2012 lalu ini juga diadili oleh 2 hakim agung suhadi dan prof salman luthan. (asp/nrl)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger