Berita Terbaru
Showing posts with label Angelina. Show all posts
Showing posts with label Angelina. Show all posts

Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 01:04




Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR
Angelina Sondakh Masih Terima Gaji Rp 15,9 Juta dari DPR





badan kehormatan dewan perwakilan rakyat hingga kini belum memecat angelina sondakh sebagai anggota dpr dari fraksi partai demokrat. padahal, angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di kementerian pendidikan nasional. ketua bk m prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa. "saat angelina sondakh sebagai terdakwa sudah diberhentikan sementara," ucap prakosa, jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan. ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. kalau sekarang kan belum tetap," katanya. dengan pemberhentian sementara itu, prakosa memastikan, tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat angie. namun, angie masih menerima gaji pokok. "gaji pokoknya sebagai anggota dpr masih dapat yaitu rp 15,9 juta. ini sesuai dengan undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang mpr, dpr, dan dpd," kata prakosa. sementara itu, ketua dpp partai demokrat bidang komunikasi publik i gede pasek suardika mengatakan, pihaknya menunggu keputusan bk terhadap status keanggotaan angie. "kami hormati proses hukum. demokrat taat pada prinsip yang berlaku, apa pun mekanisme uu md3, apa pun putusan bk, demokrat mendukung," kata pasek. terkait kemungkinan dilakukannya pergantian antar waktu (paw), pasek mengaku hal ini juga belum akan dilakukan karena demokrat juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. adapun, untuk status keanggotaan di partai demokrat, angie sudah dicopot dari struktur kepengurusan sebagai wakil sekretaris jenderal sejak ditetapkan sebagai tersangka. vonis angie
sumber: www.kompas.com

Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan




Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan
Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan





anggota dewan perwakilan rakyat angelina sondakh kembali menjalani kehidupannya di rumah tahanan pondok bambu jakarta timur setelah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta. jika tidak ada upaya banding, angelina harus menjalani masa pidananya selama empat tahun enam bulan di rutan tersebut.seuai mendengarkan pembacaaan vonisnya, kamis (10/1/2013) kemarin, angelina yang biasa dipanggil angie itu mengatakan, banyak hal yang dipelajarinya dari kehidupan rumah tahanan selama delapan bulan terakhir ini. sejak akhir april lalu, kpk menahan angie. mantan wakil sekretaris jenderal partai demokrat itu semula ditahan di rumah tahanan kpk. namun menjelang persidangan, angie dipindahkan ke rutan pondok bambu."tentunya saya banyak belajar dan pembelajaran itu akan jadi koreksi saya. saya syukur alhamdulillah diberikan kesempatan melihat kondisi yang tidak pernah saya lihat sebelumnya," kata angie sedikit menggambarkan perasaannya hidup di rutan.ke depannya, lanjut angie, dia akan berupaya menjadi seseorang yang bermanfaat untuk para narapidana yang lain. "saya merasa punya perasan sama dengan teman-teman rutan dan saya masih terus berjuangan untuk mereka-mereka yang ada di rutan, yang tidak mendapatkan peraturan yang adil dalam proses peradilan, karena teman-teman saya juga menceritakan kasus-kasus mereka," ujarnya.saat ditanya apakah ke depannya masih ingin menjadi politisi, angelina menjawab "masalah ke depan, saya enggak tahu besok saya masih hidup atau mati. jadi bagi saya yang penting ingin melakukan yang terbaik bagi orang-orang di sekitar," ucap angie.seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor memvonis angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar as dari grup permai. uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi kemendiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan grup permai. atas putusan ini, baik angie maupun kpk masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.berita terkait dapat diikuti dalam topik:dugaan suap angelina sondakh
sumber: www.kompas.com

Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir

Written By laso on Thursday, 10 January 2013 | 01:59




Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir
Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir





terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di kementerian pemuda dan olahraga serta kementerian pendidikan nasional angelina sondakh menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta. dalam persidangan, kamis (10/1/2013), hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara angie. "saya akan pikir-pikir, majelis," kata angie, saat ditanya tanggapannya oleh hakim atas vonis yang dijatuhkan. sebelum menyatakan pikir-pikir, angie sempat berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya, tengku nasrullah. sikap yang sama juga dipilih kuasa hukum angie dan tim jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (kpk). majelis hakim mengingatkan, waktu untuk memutuskan sikap hanya tujuh hari. jika dalam waktu itu tidak ada keputusan, maka dianggap menerima vonis hakim.dalam putusannya, menurut hakim, angelina terbukti menerima uang sebesar rp 2,5 miliar dan 1.200.000 usd. penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan grup permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek kemendiknas yang diberikan secara tunai. uang itu diserahkan oleh karyawan grup permai mindo rosalina manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir angie, jefri dan alex.untuk diketahui, karena dakwaan disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. dakwaan pertama memuat pasal 12 huruf a juncto pasal 18 uu pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 kuhp. kedua, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 64 kuhp. ketiga, pasal 11 juncto pasal 18 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 64 ayat 1 kuhp. dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa kpk dalam menuntut angie 12 tahun penjara. sebelumnya, tim jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (kpk) menuntut angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada angelina. selain itu, jaksa menuntut agar angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.menurut jaksa, selaku anggota badan anggaran dewan perwakilan rakyat sekaligus anggota komisi x dpr, angie terbukti menerima suap senilai total rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar as dari grup permai secara bertahap. uang tersebut merupakan imbalan karena angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di kemdikbud dan wisma atlet di kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan grup permai.baca juga:
sumber: www.kompas.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger