Berita Terbaru
Showing posts with label Divonis. Show all posts
Showing posts with label Divonis. Show all posts

Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara

Written By laso on Tuesday, 11 March 2014 | 16:28




 Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun Penjara





mantan kepala biro perencanaan sekretariat kemenpora, deddy kusdinar, dihukum 6 tahun penjara denda rp 100 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti rp 300 juta. deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (p3son) di hambalang, bogor."majelis hakim menyatakan terdakwa deddy kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua, amin ismanto, membaca amar putusan di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, selasa (12/3/2014).majelis hakim menyatakan deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (ppk) saat proyek berlangsung, terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara rp 463,668 miliar.hakim anggota anwar menyebut deddy ikut menentukan pemenang lelang, ikut mengurus kontrak tahun jamak ke kementerian keuangan. selain itu deddy juga 'memaksa' proses pelaksanaan proyek tanpa studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)."terdakwa memfasilitasi pemberian dari adhi karya untuk diberikan kepada andi zulkarnain mallarangeng alias choel mallarangeng sebagai fee 18 persen yang diminta," sebutnya.dia terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan uu nomor 20/2001.ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di reportase sore pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fdn/aan)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Mantan Wali Kota Magelang 3 Kali Divonis Bui karena Kasus Korupsi

Written By laso on Tuesday, 25 June 2013 | 00:30




Mantan Wali Kota Magelang 3 Kali Divonis Bui karena Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Magelang 3 Kali Divonis Bui karena Kasus Korupsi





untuk ketiga kalinya, mantan wali kota magelang fahriyanto dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi oleh majelis hakim pengadilan tipikor semarang. kali ini, ia divonis 1 tahun 4 bulan kurungan terkait dugaan korupsi program asuransi 25 anggota dprd kota magelang periode 1999-2004.dalam persidangan, ketua majelis hakim jhon halasan butar butar menyatakan fahriyanto terbukti melanggar dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001."menyatakan terdakwa dihukum hukuman satu tahun empat bulan kurungan," ujar john dalam amar putusannya di pengadilan tipikor semarang, jl suratmo, senin (24/6/2013).selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda rp 50 juta, jika tidak bisa memenuhi maka akan diganti kurungan selama 2 bulan.menanggapi vonis majelis, terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. begitu pula jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir-pikir."pikir-pikir dulu. satu tahun lebih itu lama lho," kata fahriyanto usai sidang.fahriyanto dinyatakan bersalah karena dianggap menyalahgunakan jabatannya dengan menyetujui asuransi untuk 25 anggota dewan yang anggaran diambil dari dana peningakatan pelayanan pemerintahan senilai rp 1,57 miliar.asuransi jiwa tersebut diajukan oleh ketua dprd magelang, trijoko minto nugroho, tahun 2002 ke pt asuransi central asia untuk tahun 2002-2004 untuk 25 anggota dewan. besar anggaran per anggota dewan masing-masing rp 20 juta per tahun. pembayaran premi asuransi diambil dari apbd magelang dalam pos anggaran dana peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah.mantan orang nomor satu di magelang itu pun dianggap telah memperkaya tiga anggota dewan saat itu yaitu trijoko, pramono dan sutjipto masing-masing rp 60 juta. dalam kasus tersebut trijoko divonis tiga tahun penjara oleh majelis sedangkan pramono dan sutjipto divonis dua tahun penjara.selain kasus tersebut, fahriyanto pernah divonis dua kali oleh majelis hakim dengan masing-masing selama 1,5 tahun penjara. ia terjerat kasus korupsi dana pengadaan buku ajar tingkat sd, smp, sma dan kasus penyelewengan apbd magelang dana tidak tersangka (dtt).simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam" pukul 0.30 wib hanya di transtv (alg/try)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Miliki Sabu, Dokter Divonis 1 Tahun Penjara di Lampung

Written By laso on Thursday, 4 April 2013 | 06:28




Miliki Sabu, Dokter Divonis 1 Tahun Penjara di Lampung
Miliki Sabu, Dokter Divonis 1 Tahun Penjara di Lampung





miliki sabu, seorang dokter, dean zandesko (43), divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (pn) tanjungkarang, rabu (3/4/2013). vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.sidang vonis terhadap terdakwa yang merupakan dokter di rumah sakit daerah kalianda, kabupaten lampung selatan, ini dipimpin oleh ketua maejelis hakim fx supriyadi.“terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelangaran pasal 127 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” kata supriyadi.dean memiliki sabu senilai rp300 ribu. terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil di jalan perintis kemerdekaan, tanjungkarang timur, kota bandar lampung, (26/11/ 2012). warga tanjungkarang timur, bandar lampung, menyimpan sabu dalam mobil yang dikendarainya.terdakwa menyimpan sabu dalam tas yang diletakkan pada jok mobil toyota innova hitam be 742 yang dikendarai. dean ditangkap oleh polisi yang melakukan razia rutin di jalan. ketika itu garak-gerik terdakwa memang sudah mencurigakan. polisi pun langsung menggeledah dean dan menemukan sabu. dean mengaku membali sabu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kembali. (mpr/mpr)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui

Written By laso on Monday, 18 February 2013 | 17:19




 Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui
Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui





- mantan kepala seksi pengawasan dan konsultasi ii pada kantor pelayanan pajak pratama sidoarjo selatan, tommy hindratno, divonis 3,5 tahun penjara. tommy terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak pt bhakti investama."menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda rp 100 juta subsider 3 bulan," kata ketua majelis dharmawati ningsih di ruang sidang pengadilan tipikor, jalan hr rasuna said, jakarta selatan, senin ( 18/2/2013).tommy dinilai majelis hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari pt bhakti investama sebesar rp 280 juta pada 6 juni 2012."menyatakan tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf (b) uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp," ucap dharmwati.adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan tipikor.sedangkan hal-hal yang meringankan tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.atas vonis tersebut tommy mengatakan akan mengkonsultasikan dulu dengan kuasa hukumnya. "kami pikir-pikir," kata tommy usai persidangan.vonis tersebut 1.5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun pidana. (slm/mad)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Sempat Kabur, Gembong Narkoba Asal Malaysia Tetap Divonis Mati

Written By laso on Tuesday, 5 February 2013 | 11:31




Sempat Kabur, Gembong Narkoba Asal Malaysia Tetap Divonis Mati
Sempat Kabur, Gembong Narkoba Asal Malaysia Tetap Divonis Mati





hidup bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan malaysia, leong kim ping alias away (39) tinggal menghitung hari. vonis mati yang dijatuhkan pengadilan negeri kalianda, lampung dikuatkan di tingkat mahkamah agung (ma)."menolak kasasi leong kimping alias away," demikian lansir panitera ma dalam websitenya, selasa (5/1/2013).putusan kasasi ini diketok oleh ketua majelis kasasi prof dr komariah emong sapardjaja. sidang kasasi yang diadili pada 18 desember 2012 lalu juga diadili oleh dua hakim agung, suhadi dan sri murwahyuni."nomor perkara kasasi 2142 k/pid.sus/2012 dengan panitera pengganti rahayuningsih," ujarnya.seperti diketahui, away tertangkap membawa paket kedua sebanyak 45 kg sabu-sabu. away ditangkap pada 12 oktober 2011 di mall season city, jakarta barat.away ditangkap sebagai pengembangan atas tertangkapnya anak buah away yang sedang mengirimkan kiriman paket sabu di pelabuhan bekauhenui, lampung, sehari sebelumnya.sebelum tertangkap, away sukses mengedarkan 50 kg sabu-sabu di jakarta dan kota sekitarnya. sidang narkotika bernilai miliaran rupiah ini diwarnai kaburnya away saat dibawa ke pn kalianda pada 3 juli 2012 untuk memperdengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu). usai turun dari mobil tahanan, away lari dan menumpang motor rx king di depan kantor pengadilan yang telah menunggunya. dan wush! away dan pengendara misterius itu melesat.lalu, petugas kejaksaan mengontak petugas kepolisian setempat. setelah terjadi aksi kejar-kejaran selama 30 menit, away akhirnya tertangkap. namun pengendara rx king mengambil langkah seribu dan hingga kini belum tertangkap.pada 17 juli 2012, pn kalianda menghukum mati away dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi tanjungarang pada 11 september 2012. away masih berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi tetapi ditolak ma. (asp/ahy)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Written By laso on Monday, 4 February 2013 | 15:22




Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara





majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap siti hartati murdaya, terdakwa perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usaha di buol. vonis dibacakan, senin (4/2/2013), di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta. "menyatakan terdakwa siti hartati murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menghukum terdakwa dua tahun dan delapan bulan, pidana denda rp 150 juta, apabila tidak dipenuhi diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim. sebelumnya, tim jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi menuntut agar hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah denda rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.selaku direktur utama pt hardaya inti plantation (pt hip), hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total rp 3 miliar kepada bupati buol amran batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di buol, sulawesi tengah. menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp sesuai dengan dakwaan pertama. pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. jaksa menilai, pemberian uang senilai total rp 3 miliar tersebut merupakan "barter" karena amran telah menandatangani surat-surat terkait perizinan lahan seperti yang diminta hartati. pemberian uang pun direalisasikan dalam dua tahap, yakni pada 18 juni 2012 senilai rp 1 miliar melalui anak buah hartati, arim, dan yani anshori; serta pada 26 juni sebesar rp 2 miliar melalui gond sudjono dan yani. adapun yani dan gondo sudah divonis bersalah di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu. hartati, dalam pledoi (nota pembelaannya) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, meminta dibebaskan. dia berdalih uang rp 3 miliar yang diberikan kepada amran bukanlah suap, melainkan bantuan dana kampanye pemilihan kepala daerah buol 2012. saat itu, amran tengah maju sebagai calon petahana.hartati berkilah pemberian uang tidak berkaitan dengan kepengurusan hak guna usaha (hgu) perkebunan karena, menurutnya, pt hip sebenarnya tidak membutuhkan izin yang ditandatangani amran seusai pemberian uang tersebut.  









editor :
sumber: www.kompas.com

2 Kader PD di Riau Divonis Pengadilan Tipikor Tapi Masih Rapat DPRD

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 23:48




2 Kader PD di Riau Divonis Pengadilan Tipikor Tapi Masih Rapat DPRD
2 Kader PD di Riau Divonis Pengadilan Tipikor Tapi Masih Rapat DPRD





Detik dua kader partai demokrat (pd) dprd riau divonis pengadilan tingkat pertama telah melakukan tindak pidana korupsi. tapi partai demokrat belum menentukan pengganti keduanya yang duduk di parlemen.mereka adalah fthamsir rachman menjabat wakil ketua dprd riau dan tengku azuwir sebagai anggota.keduanya beberapa bulan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan tipikor pekanbaru selama 8 tahun penjara. tapi thamsir hadir dalam rapat di dprd riau.mantan bupati indragiri hulu (inhu) riau ini divonis karena dakwaan melakukan korupsi dana apbd inhu saat menbajat sebagai bupati dengan nilai ratusan miliar. atas putusan pn itu, thamsir banding di pengadilan tinggi (pt) riau. tapi majelis hakim tidak melakukan perintah penahanan.sedangkan tengku azuwir telah divonis pn pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi genset bernilai miliaran rupiah. korupsi ini dilakukan saat tengku azuwir masih menjabat di pemkab rokan hulu.sama seperti thamsir, pn pekanbaru dalam memberikan vonis juga tidak dilakukan perintah penahanan."ini aneh sekali, mestinya keduanya segera di pengganti antar waktu (paw). bagaimana mungkin terdakwa korupsi masih bisa rapat di dewan, dan masih bisa menentukan kebijakan anggaran," kata pengamat politik dari lembaga advokasi publik, rawa el amady kepada detikcom, sabtu (12/1/2013) di pekanbaru.perlakuan khusus terhadap kedua anggota dprd riau itu, lanjut rawa, bertentangan dengan semangat partai demokrat yang ingin kadernya tetap bersih."angie saja begitu dijatuhi vonis, langsung diberhentikan dari anggota dpr. lha di riau dua anggota dewannya masih tetap menjabat dan tidak dilakukan tindakan apapun oleh dpp partai demokrat atau dpd demokrat riau. ini ada apa?," tanya rawa.sementara itu, ketua dprd riau, johar firdaus membenarkan jika kedua kader pd itu belum dilakukan paw."memang keduanya belum ada surat terkait paw itu. kita tidak tahu pasti apa alasannya, karena persoalan paw itu kewenangan di partai, bukan pada kami," kata johar. (cha/asp)
sumber: www.detik.com

Enaknya Angie, Sudah Divonis Masih Terima Gaji dari DPR




Enaknya Angie, Sudah Divonis Masih Terima Gaji dari DPR
Enaknya Angie, Sudah Divonis Masih Terima Gaji dari DPR





Detik angelina sondakh memang sudah divonis 4,5 tahun di pengadilan tipikor. tapi rupanya ternyata angie masih menerima gaji pokok."angie masih terima gaji, ini kenapa," kata aktivis indonesia corruption watch (icw) emerson yuntho dalam diskusi di sindo radio di warung daun cikini, jakarta, sabtu (12/1/2013).menurut emerson semestinya dalam amar putusan, hakim memberi penegasan juga soal gaji dan hak angie sebagai anggota dpr."semestinya dicabut haknya sebagai wakil rakyat juga," terangnya.soal gaji ini bagian kecil dari keistimewaan yang dipandang emerson didapatkan angie. vonis 4,5 tahun pun semestinya segera diajukan banding oleh kpk."kpk bisa mengajukan eksaminasi putusan. kpk juga tentu harus melakukan banding," terang emerson.sebelumnya soal gaji ini juga diamini ketua badan kehormatan dpr m prakosa. kepada wartawan, dia mengakui angie masih menerima gaji, tetapi hanya gaji pokok. (ndr/gah)
sumber: www.detik.com

Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan




Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan
Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan





anggota dewan perwakilan rakyat angelina sondakh kembali menjalani kehidupannya di rumah tahanan pondok bambu jakarta timur setelah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta. jika tidak ada upaya banding, angelina harus menjalani masa pidananya selama empat tahun enam bulan di rutan tersebut.seuai mendengarkan pembacaaan vonisnya, kamis (10/1/2013) kemarin, angelina yang biasa dipanggil angie itu mengatakan, banyak hal yang dipelajarinya dari kehidupan rumah tahanan selama delapan bulan terakhir ini. sejak akhir april lalu, kpk menahan angie. mantan wakil sekretaris jenderal partai demokrat itu semula ditahan di rumah tahanan kpk. namun menjelang persidangan, angie dipindahkan ke rutan pondok bambu."tentunya saya banyak belajar dan pembelajaran itu akan jadi koreksi saya. saya syukur alhamdulillah diberikan kesempatan melihat kondisi yang tidak pernah saya lihat sebelumnya," kata angie sedikit menggambarkan perasaannya hidup di rutan.ke depannya, lanjut angie, dia akan berupaya menjadi seseorang yang bermanfaat untuk para narapidana yang lain. "saya merasa punya perasan sama dengan teman-teman rutan dan saya masih terus berjuangan untuk mereka-mereka yang ada di rutan, yang tidak mendapatkan peraturan yang adil dalam proses peradilan, karena teman-teman saya juga menceritakan kasus-kasus mereka," ujarnya.saat ditanya apakah ke depannya masih ingin menjadi politisi, angelina menjawab "masalah ke depan, saya enggak tahu besok saya masih hidup atau mati. jadi bagi saya yang penting ingin melakukan yang terbaik bagi orang-orang di sekitar," ucap angie.seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor memvonis angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar as dari grup permai. uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi kemendiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan grup permai. atas putusan ini, baik angie maupun kpk masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.berita terkait dapat diikuti dalam topik:dugaan suap angelina sondakh
sumber: www.kompas.com

Divonis 4,5 Tahun, Angie Sumringah & Foto-foto Bareng Kerabat

Written By laso on Thursday, 10 January 2013 | 01:59




Divonis 4,5 Tahun, Angie Sumringah & Foto-foto Bareng Kerabat
Divonis 4,5 Tahun, Angie Sumringah & Foto-foto Bareng Kerabat





Detik angelina sondakh tampak ceria usai persidangan. vonis 4,5 tahun mungkin dianggap sudah cukup. dia pun tidak menyatakan banding. angie yang diserbu kerabatnya pun menebar senyum.pantauan detikcom di pengadilan tipikor, jl rasuna said, kuningan, jakarta, kamis (9/1/2013), tak terlihat tangis dari mantan anggota komisi x dpr ini. dia pun tampak cipika cipiki dengan reza artamevia, mantan istri almarhum adjie massaid.demikian juga saat mudji massaid dan pacarnya menghampiri, mereka tampak cipika cipiki. tidak lama pengacaranya juga menghampiri dan mengucapkan selamat. kemudian juga ayah angie ikut bergabung.mereka kemudian foto-foto bersama di ruang sidang. angie dan kerabatnya berjajar di ruang sidang. mereka pun lantas menatap kamera yang menjepret. senyum lepas ditebar.hakim pengadilan tipikor memvonis angie 4,5 tahun dan denda rp 250 juta. dia terbukti melanggar pasal 11 uu tipikor. (ndr/mad)
sumber: www.detik.com

Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir




Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir
Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir





terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di kementerian pemuda dan olahraga serta kementerian pendidikan nasional angelina sondakh menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta. dalam persidangan, kamis (10/1/2013), hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara angie. "saya akan pikir-pikir, majelis," kata angie, saat ditanya tanggapannya oleh hakim atas vonis yang dijatuhkan. sebelum menyatakan pikir-pikir, angie sempat berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya, tengku nasrullah. sikap yang sama juga dipilih kuasa hukum angie dan tim jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (kpk). majelis hakim mengingatkan, waktu untuk memutuskan sikap hanya tujuh hari. jika dalam waktu itu tidak ada keputusan, maka dianggap menerima vonis hakim.dalam putusannya, menurut hakim, angelina terbukti menerima uang sebesar rp 2,5 miliar dan 1.200.000 usd. penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan grup permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek kemendiknas yang diberikan secara tunai. uang itu diserahkan oleh karyawan grup permai mindo rosalina manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir angie, jefri dan alex.untuk diketahui, karena dakwaan disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. dakwaan pertama memuat pasal 12 huruf a juncto pasal 18 uu pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 kuhp. kedua, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 64 kuhp. ketiga, pasal 11 juncto pasal 18 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 64 ayat 1 kuhp. dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa kpk dalam menuntut angie 12 tahun penjara. sebelumnya, tim jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (kpk) menuntut angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada angelina. selain itu, jaksa menuntut agar angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.menurut jaksa, selaku anggota badan anggaran dewan perwakilan rakyat sekaligus anggota komisi x dpr, angie terbukti menerima suap senilai total rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar as dari grup permai secara bertahap. uang tersebut merupakan imbalan karena angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di kemdikbud dan wisma atlet di kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan grup permai.baca juga:
sumber: www.kompas.com

Korupsi Rp 11 Miliar, Divonis 1 Tahun Penjara

Written By laso on Wednesday, 9 January 2013 | 02:07




Korupsi Rp 11 Miliar, Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi Rp 11 Miliar, Divonis 1 Tahun Penjara





pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), papua barat, rabu (9/1/2013) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada sekretaris daerah provinsi papua barat, marthen luther rumadas. vonis bagi terdakwa kasus korupsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi senilai rp 11 miliar tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dua tahun penjara. dalam pertimbangan ketua majelis hakim yang dipimpin hakim tarima saragih, rumadas dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut. fakta hukum selama proses persidangan mengungkap, rumadas melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. sementara, hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, dia melakukan tindakan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi. sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah ia belum pernah dihukum dan sopan selama dalam persidangan. atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, demianus waney, langsung mengajukan banding. sementara keluarga dan kerabat terdakwa yang tidak puas terhadap putusan tersebut, sempat mengajukan protes di luar persidangan. namun, hal tersebut tidak berlangsung lama, setelah ditengahi oleh kerabat terdakwa lainnya. selain itu, di tempat terpisah, terdakwa lainnya mantan kadispenda papua barat, harun djitmau yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara, dijatuhi vonis tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rp 7,5 miliar.  atas putusan itu, harun menyatakan pikir-pikir. selama berlangsungnya proses persidangan, terhadap terdakwa korupsi ini, tidak kurang dari dua pleton tni-ad dan 150 personil dari mapolres manokwari bersenjata lengkap berjaga di kantor pengadilan negeri manokwari dan kejaksaan negeri manokwari, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.









editor :
sumber: www.kompas.com

Terdakwa Tenda Sirkus Internasional Roboh Divonis 2 Tahun Percobaan

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 04:59




Terdakwa Tenda Sirkus Internasional Roboh Divonis 2 Tahun Percobaan
Terdakwa Tenda Sirkus Internasional Roboh Divonis 2 Tahun Percobaan





Detik terdakwa kasus robohnya tenda festival sirkus internasional cirque le masque di parkir timur senayan, salim balya tertunduk lesu. dia dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun."terdakwa salim balya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 378 kuhp dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata ketua majelis hakim, marsudin nainggolan, di pengadilan negeri jakarta pusa (pn jakpus), jalan gadjah mada, jakarta pusat, selasa (8/1/2013).dengan mengenakan kemeja ungu, salim tampak tenang mendengarkan hakim membacakan vonis kasusnya. terlihat 11 orang kerabat, termasuk ibunya, hadir di ruang sidang untuk memberi dorongan moril pada salim.meski divonis hanya percobaan penjara 2 tahun, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) elly supeni yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara. kuasa hukum salim balya, lifa malahanum, juga masih menimbang untuk mengajukan banding. "untuk bandingnya masih pikir-pikir," sambung lifa.seperti diketahui, tenda festival sirkus internasional cirque le masque di lapangan parkir timur senayan pada 3 juli dan 6 juli 2010 roboh. pada pagelaran tersebut, cuaca kurang menguntungkan sehingga menyebabkan tenda tersebut roboh. lalu salim diajukan ke pengadilan selaku pemilik tenda. (rvk/rvk)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger