Berita Terbaru
Showing posts with label Gugat. Show all posts
Showing posts with label Gugat. Show all posts

Tak Beri Laporan Keuangan Partai, Golkar NTB Malah Gugat Aktivis Rp 1 M

Written By laso on Sunday, 9 February 2014 | 18:58




Tak Beri Laporan Keuangan Partai, Golkar NTB Malah Gugat Aktivis Rp 1 M
Tak Beri Laporan Keuangan Partai, Golkar NTB Malah Gugat Aktivis Rp 1 M





dpd partai golkar nusa tenggara barat (ntb) menggugat komisi informasi provinsi ntb dan komisi informasi pusat ri serta seorang aktivis fitra ntb bernama suhardi. gugatan ini dilayangkan terkait dengan putusan komisi informasi provinsi ntb yang memenangkan permintaan informasi keuangan yang diajukan oleh fitra ntb."pada tanggal 7 januari 2014, dpd golkar menyerahkan informasi (keuangan parpol) kepada pemohon (informasi). isinya tidak sesuai dengan yang kita minta dan tidak sesuai dengan putusan komisi informasi provinsi ntb," ujar aktivis icw donal fariz dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, jalan kalibata timur iv, jakarta selatan, minggu (9/2/2014).putusan komisi informasi provinsi ntb yang dimaksud adalah putusan no 014/xii/ki-ntb/ps-a/2013 yang berbungi mengabulkan permohononan pemohon (fitra ntb). putusan yang diteken pada 23 desember 2013 ini menyatakan bahwa informasi yang diminta fitra ntb adalah informasi yang terbuka.rincian informasi yang harus diberikan dpd golkar kepada fitra ntb yaitu rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 yang terdiri dari rincian neraca dan laporan realisasi anggaran dan rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. selanjutnya, dpd golkar juga harus menyerahkan rincian laporan program umum dan kegiatan partai 2011 dan 2012 serta struktur dan kepengurusan partai.informasi tersebut seharusnya diserahkan dpd golkar kepada fitra ntb dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima."namun, bukannya memberikan informasi (yang diminta), dia justru menggugat komisi informasi pusat ri, komisi informasi provinsi ntb, dan fitra ntb," jelas donal.surat gugatan yang dilayangkan dpd golkar ntb dilayangkan ke pn mataram pada 13 januari 2014.next

halaman
1 2


next


agar terasa berat, tabung gas dicampur dengan air. tonton "reportase investigasi", episode pengoplosan gas, pukul 16.30 wib, hanya di transtv (sip/mad)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar

Written By laso on Tuesday, 26 March 2013 | 13:28




Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar
Bebas di PK, Terdakwa Korupsi Gugat Jaksa Rp 6,5 Miliar





mahkamah agung (ma) menolak gugatan abdurrachman yang dilayangkan ke kejaksaan negeri yogyakarta sebesar rp 6,5 miliar. abdurahman merupakan mantan terpidana korupsi yang dibebaskan ma ditingkat peninjauan kembali (pk).dalam putusan yang dilansir website ma, selasa (26/3/2013), kasus bermula saat anggota dprd yogyakarta 1999-2004 didakwa korupsi oleh jaksa terkait kasus pembangunan jogja expo centre (jec). pada 17 maret 2003, pn jogja memvonis politikus ppp ini dengan hukuman 2 tahun penjara. tak terima, pria yang juga advokat ini lalu naik banding hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara pada 20 januari 2004. putusan ini dikuatkan oleh kasasi ma pada 13 juli 2005.setelah mengantongi vonis kasasi, jaksa pun menjebloskan abdurrachman ke penjara."sebagai seorang ksatria yang taat hukum melaksanakan putusan yaitu 21 juni 2006 menjalani hukuman, denda rp 200 juta diganti 6 bulan kurungan, mendapat remisi 7 bulan 3 hari sehingga total yang dijalani selama 2 tahun 11 bulan. pada 17 november 2009 bebas bersyarat," demikian papar abdurracham dalam permohonan kasasinya.namun permasalahan muncul sebab pk yang diajukan abdurrachman dikabulkan pada 22 oktober 2008 dengan amar membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan. atas hal ini, abdurrachman pun menggugat kejari yogyakarta. abdurrachman menuntut ganti rugi materiil senilai rp 1,5 miliar dan gugatan materiil senilai rp 5 miliar sehingga totalnya rp 6,5 miliar.pada 13 juli 2010, pn yogyakarta menolak gugatan tersebut. hal ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi yogyakarta pada 12 april 2011. tak patah arang, abdurrahman mengajukan kasasi. namun, lagi-lagi kandas."menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi abdurrachman," demikian putus ma dengan majelis prof rehngena purba, prof dr takdir rahmadi dan sulthoni mohdally. (asp/fjp)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Sering Dilarang Konser, Slank Gugat UU Izin Keramaian

Written By laso on Thursday, 7 February 2013 | 08:11







Sering Dilarang Konser, Slank Gugat UU Izin Keramaian
Sering Dilarang Konser, Slank Gugat UU Izin Keramaian












band kawakan slank resmi menggugat uu polri tentang izin keramaian. permohonan gugatan itu dilakukan karena slank kerap kali dilarang konser di beberapa kota besar indonesia terutama jakarta.slank bersama kuasa hukumnya andi mutaqqin langsung mengajukan permohonan uji materi tersebut ke gedung mahkamah konstitusi (mk) jl medan merdeka barat, jakarta, rabu (6/2/2013). turut hadir manajer slank bunda iffet yang menyelamatkan slank dari jurang narkoba."mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," teriak sang vokalis kaka kepada wartawan.slank mengajukan uji materi terhadap pasal 15 uu ayat 2a uu no 2/2002. pasal tersebut berbicara tentang izin keramaian. slank merasa ada diskriminasi terhadap perlakuan uu tersebut. alasannya slank sering dilarang konser karena berujung kericuhan."hampir semua konser itu banyak yang akhirnya ricuh, bukan hanya slank saja, kami pun bertanya kenapa harus kami aja yang dilarang? sedangkan band lain ada juga yang rusuh tidak dilarang," timpal gitaris abdee negarapengajuan gugatan uu polri ini dilakukan usai slank minta petuah dari ketua mk mahfud md 22 januari silam. terhadap pasal itu, pihak slank merasa dirugikan, karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal hampir diberbagai wilayah di indonesia.
(dee/dee)


sumber: hot[dot]detik[dot]com

Titi Sjuman Gugat Cerai Wong Aksan Setelah Liburan Bareng

Written By laso on Tuesday, 5 February 2013 | 16:16







Titi Sjuman Gugat Cerai Wong Aksan Setelah Liburan Bareng
Titi Sjuman Gugat Cerai Wong Aksan Setelah Liburan Bareng












titi sjuman secara mengejutkan menggugat cerai suaminya, wong aksan. gugatan tersebut didaftarkan pada 31 januari di pengadilan agama jakarta selatan. ironisnya, gugatan cerai itu dilakukan hanya selang satu sehari setelah mereka kembali dari liburan bareng di pantai carita. kisah tentang liburan itu dipaparkan titi lewat kicaunnya di twitter."imb done for this year! now otw to carita with @aksansjuman miyake @popirindo roy n charlie. holidaaaayyy mode on! :d ," demikian tulis juri acara indonesia mencari bakat (imb) itu pada 30 januari.hingga kini, titi belum bersedia memberikan keterangan langsung mengenai gugatan cerainya itu. namun, melalui twitter pula ia kemudian berjanji akan menggelar jumpa pers."sabtu tgl 9 insyaallah saya akan memberikan statement. mohon pengertian rekan media. terimakasih. salam, aksan&titi," tulisnya.
(fk/mmu)


sumber: hot[dot]detik[dot]com

Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 17:57




Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun
Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun





bupati garut aceng hm fikri, melalui kedua pengacaranya ujang suja'i toujiri dan eggi sudjana, menyatakan akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar rp 5 triliun kepada mahkamah agung (ma), menteri dalam negeri (mendagri) dan dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten garut."saya akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar rp 5 triliun," tegas eggi saat memberikan keterangan pers di hotel panghegar, jalan merdeka, bandung, jawa barat, kamis, (24/1/2013) malam.pihak aceng menyatakan tidak menerima putusan itu dengan alasan perbuatannya sesuai dengan syariat islam dan dijamin kebenarannya oleh al quran. eggi menegaskan, pernikahan aceng dengan fani oktora, meskipun berlangsung selama empat hari, sudah mengacu pada syariat islam dan dibenarkan oleh undang-undang no 1 tahun 1974. selain itu, kata eggi, pasal 2 ayat 1 menyebutkan, bahwa perkawinan itu dinyatakan sah menurut agama islam yang diyakininya."saya tidak terima dengan keputusan ma yang memerintahkan saya untuk lengser dari jabatan bupati. karena apa? yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan syariat agama islam dan dijamin kebenarannya oleh al quran dan undang-undang dasar (uud) 1945," tegas aceng didampingi kedua pengacaranya di tempat yang sama, kamis, (24/1/2013) petang."tapi kenapa aceng fikri dinyatakan bersalah? saya nyatakan ini pelecehan kepada agama islam dan hukum islam yang berkaitan dengan pernikahan," tukas eggi. aceng menyatakan akan mempertahankan jabatannya sebagai bupati bagaimana pun caranya. "saya tidak akan tinggal diam. saya akan tetap berjuang, karena itu hak asasi saya untuk membela diri," tegas aceng.atas keputusan pelengseran itu juga, aceng merasa telah dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan, terlebih lagi aceng merasa dizalimi karena keputusan ma itu dinilai cacat hukum. pertama, pergantian seorang pansus dari fraksi partai persatuan pembangunan (ppp) tanpa melalui paripurna."ini menyangkut sidang etika dari pansus. sidang harusnya dilakukan secara tertutup, tapi kenapa jadi terbuka untuk umum. para demonstran yang mempengaruhinya datang dan membuat gaduh bahkan menekan anggota dprd sehingga apa yang menjadi putusan dprd sesuai maunya para demonstran. ini tata tertib dari dprd sudah dilanggar," bebernya.kedua, menyangkut sidang etika dari pansus untuk umum. masih kata eggi, pasal 52 ayat 1 undang - undang no. 32 menyatakan dengan jelas anggota dpr tidak dapat dituntut sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib peraturan perundang-undangan."jadi logika hukumnya sudah mempengaruhi yang seharusnya tertutup jadi terbuka. itu pelanggaran serius terhadap persidangan, sehingga harus dinyatakan cacat demi hukum," tegasnya lagi.ketiga, lanjut eggi, sebagai contoh dari para kyai, ketua majelis ulama indonesia (mui) garut, forum ulama garut menjelaskan bahwa fatwa pansus telah melakukan suatu kebohongan. menurutnya, kebohongan itu dengan mengumpulkan para kyai, kemudian ada tanda tangan sebagai mana yang ada dalam daftar hadir. daftar hadir itu dibuat seolah-olah para kyai mendukung pelengseran aceng fikri."pemalsuan tanda tangan, yang dari h iip kalau tidak salah. jadi kalau secara ilmu hukum ada beberapa pelanggaran pidana terutama pasal 263, 264," jelasnya.menanggapi masalah ini, pihaknya sudah melaporkan dprd ke polisi jauh sebelum adanya putusan ma itu. "kepada ma tertanggal 26 desember ini, seharusnya ma mempertimbangkan dong, kenapa tidak sedikit pun kami ini menjadi perhatian," keluhnya.diberitakan sebelumnya, ma mengabulkan permohonan dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten garut untuk melengserkan aceng. dalam pendapat dprd kabupaten garut nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 desember 2012, aceng fikri terbukti melakukan pelanggaran etika ketika menikah siri dengan fani oktora kemudian menceraikannya dalam waktu empat hari.putusan ma itu dijatuhkan pada selasa (22/1/2013) beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh paulus efendie lotulung dengan hakim anggota yulius dan mohammad supadi.menanggapi hal itu, baik eggi maupun pengacara pertama aceng, ujang suja'i tuojiri, menegaskan bahwa keputusan ma itu bertentangan dengan aturan islam, karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh paulus efendie lotulung dengan hakim anggota yulius dan mohammad supadi."keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam al quran, surat an-nisa ayat 3, disebutkan bahwa kaum laki - laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. jadi kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum islam," jelasnya.dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, dalam kasus perkawinan, posisi aceng sebagai bupati garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan."demi allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh uud 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat.", demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. mereka menilai aceng fikri telah diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim. putusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik aceng. ujang mengatakan, perbuatan aceng fikri mengawini fani oktora itu terpisah dari jabatannnya sebagai bupati, melainkan oleh aceng fikri secara pribadi."bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah aceng fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," kata salah satu dari pengacara itu.









editor :
sumber: www.kompas.com

Istri Gugat Cerai Gara-gara Suami Hiperseks

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 01:54




Istri Gugat Cerai Gara-gara Suami Hiperseks
Istri Gugat Cerai Gara-gara Suami Hiperseks





Detik kewajiban istri melayani suami baik lahir maupun batin. namun jika suami meminta dilayani lebih, hal itu bisa berakibat pada perceraian. seperti yang dialami oleh perempuan asal pasuruan, jawa timur ini. dia menggugat cerai suaminya karena hiperseks."perselisihan dan pertengkaran yang terakhir disebabkan karena tergugat seorang yang hiperseks dimana setiap harinya tergugat selalu menuntut untuk dilayani berhubungan intim sebagaimana layaknya suami istri lebih dari sekali," tulis putusan pengadilan agama pasuruan seperti dilansir website mahkamah agung (ma), jumat (11/1/2013).putusan bernomor 1608/pdt.g/2011/pa.pas ini memaparkan si istri harus bekerja karena suami tidak lagi memberikan nafkah lahir. selain itu si istri harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga sehingga dia merasa lelah, bahkan sampai sakit. namun suaminya tidak bisa mengerti kondisi si istri.tidak hanya itu, sang istri telah merelakan suaminya untu berpoligami namun ditolak dan malah berperilaku aneh."telah menawarkan tergugat agar berpoligami namun tergugat menolaknya kemudian tergugat sering bermain sex dengan sebuah boneka (sex toys)," tulis putusan di halaman 2.majelis hakim yang diketuai oleh zainal arifin dengan hakim anggota abdul kholik dan slamet mengabulkan gugatan istri untuk bercerai. pasangan yang telah menikah sejak november 2001 ini akhirnya bercerai pada 2 januari 2012."mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek. menjatuhkan talak satu ba'in sughra tergugat terhadap penggugat," putusan zainal arifin ini. (slm/asp)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger