Berita Terbaru
Showing posts with label Hukuman. Show all posts
Showing posts with label Hukuman. Show all posts

Istri Gus Dur Setuju Hukuman Mati Bagi Pemerkosa

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 22:16




Istri Gus Dur Setuju Hukuman Mati Bagi Pemerkosa
Istri Gus Dur Setuju Hukuman Mati Bagi Pemerkosa





wacana hukuman mati bagi pemerkosa mencuat ketika hakim m daming sunusi mengeluarkan pernyataan kontroversialnya di komisi iii dpr. reaksi mendukung hukuman mati bagi pemerkosa kali ini datang dari tokoh perempuan nahdhatul ulama (nu), sinta nuriyah wahid."saya memang orang yang tidak suka terhadap hukuman mati tapi jika melihat penderitaan korban pemerkosaan, saya setuju hukuman mati bagi pemerkosa," ujar sinta di kantor wahid institute, jl amir hamzah, jakarta pusat, jumat (25/1/2013).pendapat tersebut dikemukakan usai konferensi pers mengenai dukungan terhadap keputusan ma, terkait pemakzulan bupati garut, aceng fikri.istri mantan presiden abdurrahman wahid ini melanjutkan, ada alternatif lain selain hukuman mati. namun demikian, hukuman berat tetap harus diberikan kepada pemerkosa."paling tidak, hukuman seumur hidup karena penderitaan korban itu seumur hidup," imbuh sinta.polemik hukuman mati bagi pemerkosa menyeruak seiring maraknya pemerkosaan belakangan terakhir. kekesalan terhadap kejahatan pemerkosaan memuncak saat ketua pengadilan tinggi palembang, m daming sunusi menilai pemerkosa dan korban saling menikmati. ucapan daming dilontarkan di dpr saat fit and proper test calon hakim agung. (asp/asp)
sumber: www.detik.com

Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat

Written By laso on Thursday, 3 January 2013 | 02:10




Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat
Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat





Detik revisi uu tipikor yang diusulkan pemerintah kini telah masuk ke dpr. pemerintah ingin agar hukuman untuk koruptor diperberat."yang jelas, angka (hukuman) yang kita hitung dengan kpk itu naik," kata anggota unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (ukp4), yunus husein di kantornya, jalan veteran, jakarta, kamis (3/1/2012).batas hukuman minimal untuk koruptor nantinya akan dinaikkan. hukuman diperberat untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor."memang ada dibuat minimum. undang-undang sekarang, pasal 3 misalnya, penyalahgunaan jabatan minimal setahun. di situ setahun, nanti diatur lebih tinggi," ujarnya."bukan hanya untuk memperberat saja, tapi juga akan memperbaiki sistem," imbuh mantan ketua ppatk itu.revisi uu tipikor juga akan mengatur mengenai pejabat-pejabat internasional yang ada di indonesia. "itu kan international officer kan belum diatur di uu itu," tuturnya.selain itu, revisi uu tipikor juga akan menyempurnakan aturan mengenai pengadilan tipikor di daerah. "kita berpikir tidak akan menambah lagi pengadilan tipikor, tapi kami mempertimbangkan jauhnya orang-orang di daerah kalau mau ke tipikor," tutup yunus. (trq/mok)
sumber: www.detik.com

Janda Muda Pembawa 7,74 Kg Narkoba Terancam Hukuman Mati




Janda Muda Pembawa 7,74 Kg Narkoba Terancam Hukuman Mati
Janda Muda Pembawa 7,74 Kg Narkoba Terancam Hukuman Mati





Detik tanpa didampingi pengacara, wanita penyelundup heroin dan methampethamine (sabu) seberat 7,74 kilogram, rosmalinda boru sinaga (37) menjalani sidang perdananya di pengadilan negeri (pn) semarang. ia terus merunduk saat jaksa penuntut, kurnia, membacakan dakwaan.dalam dakwaan yang dibacakan jaksa kurnia, terungkap bahwa rosmalinda bekerja sama dengan rekannya bernama natalia. awalnya pada 7 oktober 2012 lalu rosmalinda berangkat ke semarang untuk menemui natalia di hotel horison semarang."check in pukul 20.00 di kamar nomor 1124. lalu pukul 20.30 natalia datang ke kamar tersebut," kata kurnia dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua togar di pn semarang, kamis (3/1/2013).di dalam kamar hotel, natalia menelepon seseorang bernama reni dan setelah selesai ia memberi uang sebanyak rp 5 juta serta tiket semarang-kuala lumpur-filipina. rosmalinda pun dijanjikan uang sebesar rp 20 juta untuk mengambil koper di filipina dan malaysia."esoknya rosmalinda menukarkan uang asing sebesar 500 usd dan 318 myr. tanggal 8 oktober terdakwa berangkat ke kuala lumpur," ujar kurnia.sebelum berangkat ke malaysia, rosmalinda sempat ditelepon seorang lelaki tidak dikenal dengan privat number. lelaki itu memastikan apakah terdakwa sudah mengetahui prosedur pengambilan koper.setelah menginap di hotel mentari malaysia, wanita yang akrab dipanggi linda itu melanjutkan perjalanan ke filipina pada tanggal 10 oktober dan menginap di sebuah hotel. di sana linda kembali dihubungi oleh pria misterius yang meminta nomor kamar tempatnya menginap."setelah masuk kamar, 10 menit kemudian ada seseorang mengetuk pintu. setelah terdakwa melihat tidak ada orang namun ada koper merah di depan pintu," pungkas jaksa.tanggal 12 oktober, linda kembali ke hotel mentari malaysia dan masuk ke kamar 112b. lagi-lagi 10 menit setelah ia masuk kamar terdengar ketukan pintu dan setelah dilihat ada koper merah yang juga diletakkan di depan pintu. terdakwa sempat bertanya siapa pembawa koper kepada resepsionis hotel."resepsionis menjawab bahwa yang membawa koper adalah pria berkulit hitam," tutur kurnia.selanjutnya hari sabtu tanggal 13 oktober 2012 ia berangkat ke semarang dengan penerbangan air asia keberangkatan pukul 12.00 wib. setibanya di bandara internasional ahmad yani semarang sekitar pukul 16.45 wib ia ditangkap oleh direktorat jendera bea dan cukai (djbc) jateng & diy yang bekerja sama dengan direktorat narkoba polda jateng dan badan narkotika nasional (bnn).linda kedapatan membawa dua koper merah, satu koper berisi dua paket heroin masing-masing seberat 2,23 kilogram dan 2,27 kilogram. satu koper lagi berisi dua paket methampethamine (sabu) dengan berat masing-masing 1,62 kilogram. total nilai barang-barang tersebut mencapai rp 16,11 miliar. modus yang digunakan linda adalah menyimpan paket di dalam dinding palsu pada koper yang dilapisi alumunium foil.akibat perbuatannya, janda beranak satu tersebut didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dakwaan kedua yaitu pasal 113 ayat 2 dan atau ketiga pasal 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba oleh jaksa."berat lebih dari lima gram. ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata kurnia.sementara itu terkait belum adanya kuasa hukum rosalinda, hakim ketua togar menunjuk windy dari lembaga bantuan hukum untuk mendampingi linda dalam persidangan berikutnya."sidang ditunda sampai senin depan, tanggal 7 januari," tutup togar. (alg/try)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger