Berita Terbaru
Showing posts with label Tipikor. Show all posts
Showing posts with label Tipikor. Show all posts

43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin

Written By laso on Friday, 18 January 2013 | 19:50




43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin
43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin





Detik sebanyak 43 ora narapidana kasus tindak pidana korupsi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) klas 1 kedungpane, semarang, dipindahkan ke lapas sukamiskin, bandung. rombongan diberangkatkan pagi ini dengan menggunakan dua unit bus eksekutif yang nyaman."berangkat menggunakan dua bus yang ber-ac dan ada toiletnya. diusahakan nyaman," kata kepala kanwil kemenkumham jateng, muqowimul aman, saat dihubungi wartawan, sabtu (19/1/2013).rombongan berangkat pada pukul 06.00 wib. keberangkatan narapidana tindak pidana korupsi itu mendapat pengawalan ketat dsatgas kamtib lapas dibantu pihak polrestabes semarang delapan orang dan satu petugas kesehatan."berangkat pagi karena lebih cepat lebih baik. sekaligus menghindari macet," tandasnya.adapun kriteria narapidana yang bisa dipindahkan ke lapas sukamiskin, lanjut muqowimul, masa pidana minimal satu tahun, kerugian minimal rp 100 juta dan tidak dalam proses hukum semisal menjadi saksi dalam persidangan kasus lain."itu dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari kejaksaan atau pengadilan negeri. lalu sesuai kriteria kami ajukan ke pusat dan mendapat persetujuan untuk dipindahkan ke sukamiskin," pungkas muqowimul.pemindahan para narapidan yang sebelumnya tidur di padepokan janoko lapas klas 1 kedungpane tersebut baru berjalan tahap satu, sementara tahap kedua belum diketahui kapan akan dilaksanakan."sesuai kebijakan pemerintah menempatkan narapidana tindak pidana korupsi ke sukamiskin, maka dari jateng sudah melaksanakan perintah itu. sementara 43 tahap pertama," ujarnya. (lh/lh)
sumber: www.detik.com

Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Masih Rendah

Written By laso on Thursday, 17 January 2013 | 19:52




Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Masih Rendah
Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Masih Rendah





rata-rata vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta dianggap masih ringan. indonesia corruption watch (icw) mencatat, rata-rata hukuman di pn tipikor jakarta hanya tiga tahun enam bulan penjara dari 240 terdakwa yang diadili."masih minim yang divonis di atas 10 tahun penjara. dari 240 terdakwa yang diadili hanya ada 3 terdakwa yang divonis diatas 10 tahun penjara, yakni hengki samuel daud (korupsi pemadam kebakaran) 15 tahun penjara, teuku azmun jaffar (korupsi kehutanan) 11 tahun penjara, dan jaksa urip tri gunawan (suap) selama 20 tahun penjara," kata anggota badan pekerja icw, emerson yuntho melalui siaran pers, jumat (18/1/2013).dia mengatakan, sedikitnya 45 terdakwa yang divonis pengadilan tipikor jakarta di bawah dua per tiga tuntutan jaksa. selisih vonis dengan tuntutan jaksa paling tinggi adalah dalam kasus suap kepengurusan harta pailit pt skycamping indonesia dengan terdakwa hakim syarifuddin.majelis hakim tipikor jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada hakim pengadilan niaga pengadilan negeri jakarta pusat tersebut. padahal, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara."hakim syarifuddin sebelum tertangkap pernah diusulkan menjadi hakim pengadilan tipikor jakarta," kata emerson.selain syarifuddin, lanjutnya, hakim imas dianasari juga divonis jauh dari tuntutan jaksa. imas yang terbukti menerima suap dari kuasa hukum pt onamba indonesia itu divonis enam tahun penjara sementara jaksa menuntutnya 13 tahun penjara.kasus terakhir yang divonis jauh dari tuntutan, kata emerson, adalah kasus suap kepengurusan anggaran di kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan terdakwa angelina sondakh. angelina alias angie dituntut 12 tahun penjara namun majelis hakim pengadilan tipikor jakarta memvonisnya empat tahun enam bulan penjara.putusan angie tersebut disusun majelis hakim tipikor yang terdiri dari sudjatmiko (ketua), marsudin nainggolan, afiantara, hendra yosfin, dan alexander. emerson pun menekankan bahwa ketua majelis hakim sudjatmiko bukan kali ini saja menjatuhkan vonis ringan."sudjatmiko selain menjadi ketua majelis hakim dengan terdakwa anggelina sondakh, juga pernah menjadi ketua majelis terhadap terdakwa dhana widyatmika dan nunun nurbaeti yang juga divonis bawah tuntutan jpu," katanya.adapun nunun divonis dua tahun enam bulan penjara sementara tuntutannya empat tahun penjara. kemudian dhana, divonis tujuh tahun penjara dari 12 tahun tuntutan yang diajukan jaksa kejaksaan agung.oleh karena itulah, emerson mendesak mahkamah agung melakukan evaluasi secara menyeluruh atas keberadaan pengadilan tipikor di seluruh daerah, khususnya di jakarta. harus ada instruksi dari ketua ma atau tuadapidsus ma untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi terdakwa kasus korupsi atau paling tidak sama dengan tuntutan jaksa."fungsi rekruitmen dan pengawasan terhadap hakim tipikor harus diperkuat untuk menghindari praktek mafia peradilan masuk ke pengadilan tipikor," ujarnya.dia menambahkan, pengadilan tipikor jakarta merupakan barometer pengadilan tipikor di seluruh daerah. "jika vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor jakarta tergolong rendah, maka hal ini juga akan menjadi acuan bagi pengadilan tipikor daerah," ucap emerson.per agustus 2012, icw mencatat sedikitnya 71 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah.









editor :
sumber: www.kompas.com

Sidang Eks Dirut IM2, Serikat Pekerja Indosat Geruduk Pengadilan Tipikor

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 19:19




Sidang Eks Dirut IM2, Serikat Pekerja Indosat Geruduk Pengadilan Tipikor
Sidang Eks Dirut IM2, Serikat Pekerja Indosat Geruduk Pengadilan Tipikor





Detik seratusan anggota serikat pekerja indosat dan indosat mega media (im2) berunjuk rasa di pengadilan tindak pidana korupsi, jakarta. aksi ini dilakukan jelang sidang perdana mantan direktur utama im2, indar atmanto.pantauan detikcom, senin (14/1/2013), sekitar seratusan anggota serikat pekerja memenuhi halaman parkir pengadilan tipikor di jalan hr rasuna said, jaksel. mengenakan seragam serikat pekerja, mereka juga membawa spanduk bertuliskan "aksi keprihatinan sp indosat dan sp im2. selamatkan indosat dan industri telekomunikasi dari kriminalisasi".presiden serikat pekerja indosat, yoan hardi mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan upaya kriminalisasi dari kejaksaan agung. "kami mensinyalir adanya skenario yang dipaksakan untuk mengkriminalkan industri telekomunikasi nasional dengan dalih tindak pidana korupsi," katanya.pada akhir 2012 lalu kejaksaan agung menetapkan dua tersangka dari kalangan eksekutif indosat, yakni mantan dirut im2, indar dan mantan dirut indosat, jhonny swandi sjam.berkas perkara indar telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi jakarta dan dijadwalkan menjalani sidang dakwaan hari ini. sedangkan berkas perkara jss masih dalam tahap penyidikan.tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan agung menyatakan indosat dan im2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3g pt im2.penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/f.2/fd.1/01/2013 tanggal 3 januari 2013 untuk indosat. sedangkan surat penyidikan nomor 02/f.2/fd.1/01/2013 tanggal 3 januari 2013 untuk im2. (fdn/ndr)
sumber: www.detik.com

2 Kader PD di Riau Divonis Pengadilan Tipikor Tapi Masih Rapat DPRD

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 23:48




2 Kader PD di Riau Divonis Pengadilan Tipikor Tapi Masih Rapat DPRD
2 Kader PD di Riau Divonis Pengadilan Tipikor Tapi Masih Rapat DPRD





Detik dua kader partai demokrat (pd) dprd riau divonis pengadilan tingkat pertama telah melakukan tindak pidana korupsi. tapi partai demokrat belum menentukan pengganti keduanya yang duduk di parlemen.mereka adalah fthamsir rachman menjabat wakil ketua dprd riau dan tengku azuwir sebagai anggota.keduanya beberapa bulan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan tipikor pekanbaru selama 8 tahun penjara. tapi thamsir hadir dalam rapat di dprd riau.mantan bupati indragiri hulu (inhu) riau ini divonis karena dakwaan melakukan korupsi dana apbd inhu saat menbajat sebagai bupati dengan nilai ratusan miliar. atas putusan pn itu, thamsir banding di pengadilan tinggi (pt) riau. tapi majelis hakim tidak melakukan perintah penahanan.sedangkan tengku azuwir telah divonis pn pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi genset bernilai miliaran rupiah. korupsi ini dilakukan saat tengku azuwir masih menjabat di pemkab rokan hulu.sama seperti thamsir, pn pekanbaru dalam memberikan vonis juga tidak dilakukan perintah penahanan."ini aneh sekali, mestinya keduanya segera di pengganti antar waktu (paw). bagaimana mungkin terdakwa korupsi masih bisa rapat di dewan, dan masih bisa menentukan kebijakan anggaran," kata pengamat politik dari lembaga advokasi publik, rawa el amady kepada detikcom, sabtu (12/1/2013) di pekanbaru.perlakuan khusus terhadap kedua anggota dprd riau itu, lanjut rawa, bertentangan dengan semangat partai demokrat yang ingin kadernya tetap bersih."angie saja begitu dijatuhi vonis, langsung diberhentikan dari anggota dpr. lha di riau dua anggota dewannya masih tetap menjabat dan tidak dilakukan tindakan apapun oleh dpp partai demokrat atau dpd demokrat riau. ini ada apa?," tanya rawa.sementara itu, ketua dprd riau, johar firdaus membenarkan jika kedua kader pd itu belum dilakukan paw."memang keduanya belum ada surat terkait paw itu. kita tidak tahu pasti apa alasannya, karena persoalan paw itu kewenangan di partai, bukan pada kami," kata johar. (cha/asp)
sumber: www.detik.com

Vonis Koruptor Rendah, Komisi III DPR Siap Saja Revisi UU Tipikor




Vonis Koruptor Rendah, Komisi III DPR Siap Saja Revisi UU Tipikor
Vonis Koruptor Rendah, Komisi III DPR Siap Saja Revisi UU Tipikor





Detik vonis ringan bagi koruptor sungguh menodai rasa keadilan. dibanding miliaran rupiah yang dikorupsi, nilai hukuman tak sebanding. mungkinkah uu tipikor direvisi untuk memperberat vonis?"itu ide bagus, kita siap saja kalau ada dorongan kuat dari masyarakat," terang anggota komisi iii dpr didi irawadi syamsuddin dalam diskusi sindo radio di warung daun cikini, jl cikin raya, jakarta pusat, sabtu (12/1/2013).didi menjelaskan, dalam sisa 1,5 tahun masa tugas, perbaikan masih bisa saja dilakukan. waktu tidak menjadi halangan."kita siap melakukan perbaikan untuk pemberantasan korupsi," tuturnya.sementara itu menurut aktivis indonesia corruption watch (icw) emerson yuntho dari kasus korupsi yang dipelajari, ada 15 kasus yang vonisnya amat sangat rendah jauh dari tuntutan jaksa."harus ada usaha yang lebih dari kpk. koruptor harus dijerat dengan berbagai pasal pidana korupsi," urainya. (ndr/gah)
sumber: www.detik.com

Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat

Written By laso on Thursday, 3 January 2013 | 02:10




Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat
Revisi UU Tipikor, Pemerintah Ingin Hukuman untuk Koruptor Diperberat





Detik revisi uu tipikor yang diusulkan pemerintah kini telah masuk ke dpr. pemerintah ingin agar hukuman untuk koruptor diperberat."yang jelas, angka (hukuman) yang kita hitung dengan kpk itu naik," kata anggota unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (ukp4), yunus husein di kantornya, jalan veteran, jakarta, kamis (3/1/2012).batas hukuman minimal untuk koruptor nantinya akan dinaikkan. hukuman diperberat untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor."memang ada dibuat minimum. undang-undang sekarang, pasal 3 misalnya, penyalahgunaan jabatan minimal setahun. di situ setahun, nanti diatur lebih tinggi," ujarnya."bukan hanya untuk memperberat saja, tapi juga akan memperbaiki sistem," imbuh mantan ketua ppatk itu.revisi uu tipikor juga akan mengatur mengenai pejabat-pejabat internasional yang ada di indonesia. "itu kan international officer kan belum diatur di uu itu," tuturnya.selain itu, revisi uu tipikor juga akan menyempurnakan aturan mengenai pengadilan tipikor di daerah. "kita berpikir tidak akan menambah lagi pengadilan tipikor, tapi kami mempertimbangkan jauhnya orang-orang di daerah kalau mau ke tipikor," tutup yunus. (trq/mok)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger