Home » , » Dua Kades Aktif Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

Dua Kades Aktif Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

Written By laso on Wednesday, 27 August 2014 | 01:00









, MADIUN-Sebanyak 2 Kepala Desa (Kades) yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang ditangani tim penyidik Polres Madiun Kota. Kedua Kades yang masih aktif itu, masing-masing adalah Kades Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Suparjo (45) dan Kades Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kus Hartoyo (53). Tersangka Suparjo disangka merugikan keuangan negara senilai Rp 173 juta.Selain kedua tersangka itu, tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Istiyanto dan sinder Pabrik Gula (PG) Kanigoro, SP (45) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ketiga tersangka disangka merugikan keuangan negara Rp 211 juta.Kasat Reskrim Polres Kota Madiun, AKP Wasno mengatakan pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Tersangka pertama adalah Kades Sidomulyo. Alasannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012-2013. Selain itu, juga mengenai Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa tanah kas desa, pasar desa, iuran lomba desa, kontribusi jual beli tanah dan kontribusi sertifikat massal swadaya Tahun 2012 sampai 2013."Tersangka menerima dan mengelola sendiri sebagian keuangan desa yang bersumber dari ADD dan PADes. Sebagian penerimaanya tidak dimasukkan pendapatan desa dan ditetapkan dalam APBDes. Selain itu ada alokasi ADD Tahun 2012/2013 yang direalisasikan, tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan dan keuangannya dibawa tersangka," terangnya kepada , Selasa (26/8/2014).Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini menguraikan dana yyang bersumber dari PADes ada yang penggnaanya diluar belanja yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Bahkan sebagian yang melebihi APBDes. Oleh karenanya, bertentanan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perdes dan Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Keuangan Desa."Karena Kades sengaja memberikan tali asih berupa tanah bengkok eks-pembantu pelaksana teknis Sugiono yang menjalani masa pensiun (purna tugas) sejak Tahun 2012 sampai 2013 sebesar 50 persen dari bengkok awal saat menjabat perangkat. Dengan hak kelola selama dua tahun itu mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sudah dicabut dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007," imbuhnya.Oleh karenanya, kata mantan Penyidik Polwil Madiun ini, Suparjo juga diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun 2012 yang ditetapkan dalam APBDes Tahun 2013 tanpa persetujuan BPD. Upaya ini, bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa."Dari tersangka pertama kami menyita barang bukti dokumen berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari ADD dan PADes Tahun 2012 dan 2013. Tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.Sedangkan tersangka lainnya kata Mantan Kapolsek Maospati ini, adalah Kades Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kus Hartoyo (53), mantan Sekdes Sambirejo, Istiyanto (62) serta SP (54) mantan Sinder PG Kanigoro yang sekaligus pelapor dalam perkara dugaan korupsi di Desa Sambirejo."Kasus ini tersangka KUS dan IS dalam kurun waktu Tahun 2009 sampai 2013 diduga menyelewengkan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan ke PG Kanigoro. Namun sebagian keuangan hasil sewa TKD tidak dimasukkan pendapatan desa," ungkapnya.Di samping itu, kata Wasno tersanka Kus Hartoyo dan SP diduga merekayasa penyewaan TKD Tahun 2011 ke PG Kanigoro. Dampaknya, terjadi dua kali penyewaan untuk masa Tanam tahun 2012/2013 dan Tahun 2013/2014. Selanjutnya uang hasil penyewaan TKD tidak dimasukkan sebagai pendapatan desa yang ditetapkan dalam APBDes. Upaya ini bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perdes dan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa."Dalam perkara ini, kami menyita barang bukti dokumen berkaitan pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara secara rill menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau sesuai perhitungan penyidik sekitar Rp 211 juta. Ketiga tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," pungkasnya.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger