Home » » 8 SMP Dilaporkan Ombudsman karena Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

8 SMP Dilaporkan Ombudsman karena Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

Written By laso on Friday, 12 September 2014 | 02:30









, SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Jatim menemukan dugaan maladministrasi dalam pengadaan seragam sekolah di delapan SMP Surabaya. Mereka antara lain SMPN 7 Surabaya, SMPN 37, SMPN 38, SMPN 42, SMP YP 17, SMP PGRI 1, SMP Unesa 1, dan SMP Taruna Jaya 1.Menurut Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Mufihul Hadi, delapan sekolah ini melanggar Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Nomor 420/8557/436.6.4/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang pendanaan pendidikan.Angka 7 SE berbunyi, hal-hal yang terkait dengan keperluan siswa seperti; pakaian seragam, badge, tanda pengenal siswa, pengadaannya dapat melalui koperasi sekolah dengan ketentuan pembelian seragam sekolah hanya untuk siswa baru, harga bersaing dengan harga pasar dan tidak memberatkan orang tua/wali siswa, tidak ada unsur pemaksaan dan diupayakan ada bantuan terhadap siswa dari keluarga yang tidak mampu dengan cara mengangsur."Nyatanya, delapan sekolah ini memperuntukkan pembelian seragam sekolah dan kelengkapannya untuk siswa kelas 7 SMPN/SMP yang naik ke kelas 8. Tindakan itu juga tidak sesuai dengan semangat konstitusi kita," ungkapnya.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim  Agus Widiyarta yang ditemui usai memberikan sosialisasi di Universitas Narotama Surabaya mengaku telah melakukan investigasi masalah ini. Dan pihaknya juga telah memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Pendidikan Surabaya agar menyikapi masalah ini.Menurutnya, sekolah-sekolah itu telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi atas pelanggaran ini mulai dari teguran lisan  hingga pemberhentian kepala instansi penyelenggara pelayanan publik.Bagaimana jika sarannya tidak dipatuhi? Menurut Agus, pihaknya bisa membawa masalah ini ke ranah hukum jika ada dugaan pelanggaran.Terpisah, Kepala Dindik Surabaya, Ikhsan mengaku belum mengetahui adanya temuan Ombudsman Jatim. "Saya belum terima laporan," katanya saat ditemui usai acara Seminar Nasional Harmonisasi Pendidikan Vokasional dengan Dunia Usaha/Industri di Provinsi Jatim, di Hotel Bumi, Kamis (9/9/2014).Karena belum mengetahui laporannya, mantan Kepala Bapemas KB itu enggan berkomentar lebih lanjut. “Ini kan temuan Ombudsman dan saya belum terima laporan. Langkahnya nanti gampanglah," tandasnya.Dua SMP yang dikonfirmasi yakni SMPN 7 dan 38 juga belum memberikan klarifikasi masalah ini. Saat dihubungi sekolahnya, petugas tata usaha yang menjawab enggan memberikan keterangan.Terpisah, Ombudsman RI Bidang Pencegahan Kartini Istikomah mengakui maladministrasi dalam pengadaan seragam telah berlangsung lama. “Saya sudah mensosialisasikan ini sejak 10 tahun lalu. Sebenarnya tidak ada masalah kalau pihak sekolah mau menjual seragam itu ke koperasinya. Asalkan harganya sesuai dengan pasar dan tidak mewajibkan siswa. Tetapi di sini kan ada unsur mewajibkan dan harganya lebih mahal. Ini yang dinamakan maladministrasi,”kata Kartini saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Narotama, Surabaya, Kamis (11/9/2014).  Menurut dia, budaya pewajiban pembelian seragham di sekolah ini adalah peninggalan orde baru. Bahkan saat itu lebih kejam karena sekolah juga mewajibkan iuran.Maladministrasi itu, lanjutnya, tak hanya disekolah. Perguruan tinggi pun banyak melakukan praktek serupa. “Banyak perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswanya membeli jaket. Ini juga maladministrasi lho, apalagi kalau harganya jauh dari harga pasar. Hanya saja belum banyak yang melaporkan,”akunya.Kartini mengakui, adanya maladministrasi ini ternyata belum banyak diketahui, termasuk oleh lembaga pendidikan. Karena itu pihaknya giat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyosialisasikan hal ini.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger