, SURABAYA - Badan Pengembangan Wilayah Suramdau (BPWS) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Penandatanganan kerjasama atau memorandum of understanding (MoU), kedua lembaga itu digelar paada Selasa (23/9/2014).“Ini merupakan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala BPWS, Muhamad Irian usai acara.Kepala Kejari Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyanto menambahkan, lewat kerjasama ini pihaknya bertugas untuk memberi pertimbangan hukum. Pertimbangan itu diberikan sebelum terjadinya sengketa formal. “Dan jika terjadi sengketa, kami juga berwenang mewakili,” ungkap Tatang.Ditanya tentang embel-embel kasus yang dikabarkan terjadi sehingga ada MoU tersebut, Tatang langsung menampiknya. “Tidak, tidak ada masalah apa-apa. Bukan hanya BPWS, beberapa instansi lain juga sudah ada MoU serupa dengan Kejari Tanjung Perak. Seperti BPJS dan sebagainya,” jawab Tatang.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment